Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditetapkan Jadi Tersangka, Simak Kasus yang Menjeratnya
Kantor Kejaksaan Agung/Ist
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa tindak pidana tersebut diduga dilakukan Hery saat ia masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021-2026.
Penyidik, kata Syarief, menemukan indikasi bahwa Hery menerima sejumlah uang dari PT TSHI. Imbalan itu diberikan agar Hery mengintervensi atau mengatur penyelesaian masalah perusahaan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian penyidikan dan penggeledahan,” ujar Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/04/2026).
Pasca penetapan status tersangka, Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap Hery Susanto untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Herry ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama.
Hery pun keluar dari Gedung Jampidsus pada pukul 11.19 WIB dengan mengenakan kaus biru muda berbalut rompi tahanan Kejaksaan dan celana abu-abu. Hery memilih bungkam saat digiring petugas menuju mobil tahanan.