Dipanggil Jadi Saksi, KPK Bidik Wasekjen PDIP di Kasus Dugaan Korupsi CSR BI?

0
80
Reporter: Wisnu Yusep

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial (CSR) Bank Indonesia (BI). Untuk kali ini, KPK memanggil dan memeriksa Dolfie Othniel Frederic Palit, Wakil Ketua Komisi XI DPR periode 2019-2024 sebagai saksi dalam kasus itu.

Untuk saat ini, Dolfie tetap anggota Komisi XI, sekaligus menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PDI Perjuangan (PDIP) periode 2025-2030.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. DOF, anggota DPR Komisi XI,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (15/9).

Beberapa hari sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu mengatakan, pemanggilan kepada anggota DPR Komisi XI bukan sekadar formalitas. KPK menduga kuat adanya aliran dana dari program CSR yang mengalir ke partai politik atau digunakan untuk kepentingan pribadi.

KPK mencurigai dana CSR BI dan OJK selama periode 2020–2023 dialihkan ke yayasan-yayasan yang berafiliasi dengan para anggota Komisi XI. Dana haram ini diduga digunakan untuk “melicinkan” persetujuan anggaran tahunan BI dan OJK.

Baca Juga :   Ketua KPK Ungkap Alasan "Belum Sentuh" Dirjen Bea Cukai

Berdasarkan fakta itu, kata Asep, penyidik sedang menelusuri ke mana saja uang itu mengalir. Bahkan, KPK dalam kasus ini menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dengan begitu, kata Asep, pihaknya akan menyita aset apa pun yang dibeli dari hasil korupsi, baik itu aset pribadi maupun yang disetorkan ke lembaga politik, termasuk partai politik.

Menurut Asep, pemeriksaan ini baru awal untuk membongkar aliran dana CSR BI tersebut. “Tentu juga akan kita susuri,” ujar Asep.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Satori (ST), seorang anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 dari Partai Nasdem, dan Heri Gunawan (HG) dari Partai Gerindra. Namun, hingga kini, keduanya belum juga ditahan oleh KPK.

Keduanya diduga kuat berperan dalam mengatur alokasi dan penyaluran dana CSR secara ilegal. Mereka disebut-sebut mengarahkan proyek serta menentukan penerima manfaat program tanpa prosedur yang sah.

Leave a reply

Iconomics