Setelah POJK Risk Sharing Diterbitkan, Perusahaan Asuransi Wajib Tawarkan Empat Kategori Produk Asuransi Kesehatan
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, OJK.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini sedang memfinalisasi Rancangan Peraturan OJK mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Salah satu aspek penting dari aturan ini adalah mengenai skema pembagian risiko melalui fitur risk-sharing dan deductible.
“Risk-sharing adalah biaya tertentu yang ditanggung pemegang polis dari jumlah pengajuan klaim, sementara deductible adalah biaya yang harus dibayar sendiri oleh pemegang polis terlebih dahulu sebelum manfaat asuransi mulai berlaku,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, OJK, Ogi Prastomiyono dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (4/12).
Namun, dalam regulasi baru ini, perusahaan asuransi tetap diwajibkan menyediakan produk asuransi kesehatan tanpa pembagian risiko, sebagaimana aturan sebelumnya.
Dengan demikian, jelas Ogi, sesuai dengan rancangan POJK yang sedang disusun, perusahaan asuransi dapat menawarkan empat kelompok produk asuransi kesehatan.
Produk pertama adalah produk tanpa pembagian risiko, sebagaimana ketentuan sebelumnya.
Produk kedua merupakan produk dengan risk-sharing namun tanpa deductible. “Perusahaan asuransi dapat menyediakan produk dengan fitur risk-sharing dengan ketentuan bahwa risiko yang ditanggung pemegang polis itu sebesar 5% dari total pengajuan klaim dengan maksimum untuk rawat jalan Rp300 ribu per pengajuan klaim dan rawat inap Rp3 juta per pengajuan klaim,” jelas Ogi.
Produk ketiga adalah produk yang hanya menggunakan deductible tahunan. Fitur ini menetapkan sejumlah biaya tahunan yang harus ditanggung sendiri oleh pemegang polis sebelum manfaat asuransi mulai berlaku. Besaran deductible ini tidak ditetapkan sepihak, melainkan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan asuransi dan pemegang polis. “Contohnya sebesar Rp5 juta, sesuai dengan perjanjian antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis,” kata Ogi.
Sementara itu, produk keempat merupakan kombinasi antara resharing dan deductible.
“POJK ini memberikan fleksibilitas kepada perusahaan asuransi untuk menawarkan produk kesehatan kepada masyarakat dan masyarakat juga bisa memilih produk-produk yang sesuai dengan kebutuhannya,” ujar Ogi.
OJK menegaskan bahwa ketentuan risk sharing hanya berlaku untuk asuransi kesehatan komersial dan tidak diterapkan bagi Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS Kesehatan). Regulasi ini juga mewajibkan perusahaan menjelaskan secara transparan perbedaan manfaat, kewajiban, serta dampak premi pada setiap kategori produk kepada konsumen.
Selain mengatur mengenai pembagian risiko, dalam aturan ini OJK juga menetapkan masa tunggu (waiting period) baru untuk produk asuransi kesehatan individu, yakni 30 hari untuk manfaat umum dan 6 bulan untuk penyakit kritis, kronis, atau kondisi khusus, lebih cepat dari aturan sebelumnya yang mencapai 12 bulan. Ketentuan masa tunggu ini hanya berlaku pada tahun pertama polis.