AFPI dan Akademisi UI Nilai KPPU Keliru Tuding soal Bunga Pinjaman Fintech sebagai Kartel
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menepis tudingan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kartel bunga pinjaman fintech. AFPI menilai Surat Keputusan (SK) Code of Conduct asosiasi yang menjadi alat bukti di KPPU sudah tidak berlaku lagi.
Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI Kuseryansyah mengatakan, SK tersebut telah dicabut pada 8 November 2023, seiring berlakunya SEOJK 19-SEOJK.06-2023 yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Batas maksimum suku bunga merupakan arahan dari OJK, yang ketika itu dikeluarkan untuk melindungi konsumen dari pinjaman online ilegal, yang mematok bunga sangat tinggi.
Dan AFPI, kata Kuseryansyah, sudah menyerahkannya ke KPPU. “Kami ingin menegaskan bahwa tidak pernah ada kesepakatan penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) antar-platform di 2018-2023. Pasca-ditetapkannya SEOJK 19-SEOJK.06-2023 yang berlaku di akhir 2023, kami telah mencabut Code of Conduct dan patuh pada regulasi,” kata Kuseryansyah dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (27/8).
Merujuk kepada studi dari Center of Economic and Law Studies (Celios), kata Kuseryansyah, jumlah pinjaman online ilegal mencapai 3.240, atau sekitar 30 kali lipat dari pinjaman daring resmi pada 2024. Dari data itu, pinjaman daring masih memiliki tantangan dalam melindungi masyarakat dari pinjaman online ilegal.
“Masifnya penyebaran pinjaman online ilegal menuntut pelaku usaha berizin untuk menetapkan mekanisme perlindungan konsumen, salah satunya membatasi suku bunga supaya terjangkau dan tidak membebani,” ujar Kuseryansyah.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU-FHUI) Ditha Wiradiputra berpendapat, KPPU tidak menemukan unsur kartel bunga pada anggota AFPI. Tidak ditemukan adanya indikasi kesepakatan harga dalam dugaan yang dilayangkan KPPU.
“Salah satu tujuan perusahaan-perusahaan membuat perjanjian penetapan harga adalah agar mereka bisa mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya, dengan cara membuat kesepakatan,” tambah Ditha.
Masih kata Ditha, dugaan yang dituduhkan KPPU tidak bisa disebut kartel, karena pasal yang dikenakan kepada platform pinjaman daring adalah Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Terdapat kekeliruan apabila disebut kartel, karena seolah-olah pinjaman daring tersebut melanggar Pasal 11 (UU Nomor 5/1999).
“Undang-undang kita memberikan pengaturan yang berbeda untuk 2 pasal tersebut,” ujar Ditha.