Bank DKI: Sebelum 31 Oktober 2021, Nasabah Wajib Tukar Kartu ATM Non Chip
Bank DKI mengajak nasabah untuk segera mengganti kartu ATM non-chip/magnetic stripe ke kartu ATM berbasis chip sebelum 31 Oktober 2021. Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini mengatakan ajakan ini sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015 tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number pada kartu ATM dan/atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia.
Herry mengatakan proses penggantian kartu ATM non-chip ke kartu ATM chip ini pun cukup mudah. Bagi nasabah Bank DKI, penggantian dapat dilakukan di kantor layanan Bank DKI terdekat. Ia menjelaskan nasabah diwajibkan untuk membawa kartu identitas (KTP untuk Warga Negara Indonesia atau KITAS/KITAP untuk WNA/non-residen) dan kartu ATM non-chip yang akan diganti. Penggantian kartu ini tidak dipungut biaya.
“Penggantian kartu ATM berbasis chip dilakukan untuk meningkatkan keamanan transaksi kartu ATM/Debit baik dari sisi nasabah, toko/merchant, maupun Bank sebagai penyedia jasa. Kartu berbasis teknologi chip relatif lebih aman dibandingkan transaksi menggunakan kartu berbasis magnetic stripe karena mengurangi risiko pencurian data nasabah dan transaksi skimming,” kata Herry dalam keterangan pers tertulis.
Ia pun menegaskan kartu ATM non-chip yang belum diganti hingga batas waktu yang ditentukan akan diblokir permanen.
Herry mengatakan pada kartu ATM Bank DKI juga sudah tersedia layanan kartu pintar prepaid Jakcard, sehingga nasabah dapat menggunakan fitur kedua kartu tersebut. Ia mengatakan setiap pemegang kartu ATM Bank DKI juga sudah dapat terhubung dengan layanan digital perbankan Bank DKI melalui aplikasi JakOne Mobile. Ia menjelaskan nasabah hanya perlu memilih menu Tambah Rekening di aplikasi, memasukkan nomor kartu ATM dan PIN, serta memastikan kesamaan nomor ponsel.