Fuad Hasan Mansyur Ungkap Kuota Haji Khusus 2024, Tambahan 20 Ribu Dibahas di Kantor Maktour

0
10
Reporter: Wisnu Yusep

Bos PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Mansyur mengungkap rincian kuota haji khusus pada penyelenggaraan ibadah haji 2024, termasuk tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah yang kemudian dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus. Keterangan itu disampaikan Fuad terkait perkara dugaan korupsi penentuan kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Fuada akan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (01/10/2026).

Ketika diperiksa penyidik KPK, Fuad menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Nomor 338 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus serta Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, kuota haji khusus saat itu berjumlah sekitar 17.680 jemaah.

Angka itu merupakan 8% dari total kuota haji Indonesia yang ketika itu berjumlah 221.000 jemaah. Namun, situasi berubah setelah Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan ke Arab Saudi pada Oktober 2023. Menurut Fuad, sepulang dari kunjungan itu Presiden mengumumkan adanya tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20.000 jemaah.

Baca Juga :   KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp 3,5 M dari Waskita ke Eks Ketum HIPMI

Penambahan itu kemudian ditindaklanjuti melalui kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi serta pembahasan Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 Komisi VIII DPR RI bersama Panja Pemerintah pada 27 November 2023. Dengan tambahan itu, kuota haji Indonesia meningkat dari 221.000 menjadi 241.000 jemaah.

Fuad menyebut pembagian kuota tambahan itu kemudian dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 M yang terbit pada 15 Januari 2024. Dalam keputusan itu, tambahan 20.000 kuota dibagi sama rata, yakni 10.000 jemaah untuk haji reguler dan 10.000 jemaah untuk haji khusus. Dengan demikian, kuota haji khusus yang sebelumnya sekitar 17.680 jemaah bertambah 10.000 jemaah menjadi sekitar 27.680 jemaah.

Fuad juga mengungkap bahwa kalangan pengusaha travel haji yang tergabung dalam Forum Sathu telah mengetahui informasi mengenai tambahan kuota 20.000 jemaah sejak pengumuman resmi pada Oktober 2023. Informasi kuota tambahan itu kemudian menjadi bahan pembahasan dalam sejumlah diskusi Forum Sathu yang rutin digelar setiap Jumat di kantor PT Maktour, Jalan Otista Raya Nomor 80, Jatinegara, Jakarta Timur. Fuad menyebut dirinya hadir dalam forum tersebut sebagai Ketua Dewan Pembina.

Baca Juga :   KPK Ungkap Pengakuan dari Eks Wamenaker IEG Soal Motor Mewah Ducati

Sejumlah nama yang disebut kerap hadir antara lain terdakwa Azrul Aziz Taba, Artha Hanif yang disebut sebagai Wakil Ketua Kesthuri, Muharram dari Gaphura, Firman Muhammad Nur, Lukman Hakim Nyak Neh, dan Ali Muhammad Amin.

Menurut Fuad, salah satu persoalan yang dibahas dalam forum tersebut adalah kemampuan finansial negara melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk membiayai tambahan kuota haji reguler.

“Isu yang berkembang terkait dengan kemampuan finansial negara melalui BPKH yang sudah tidak cukup untuk membiayai haji tambahan reguler,” demikian keterangan Fuad dalam BAP.

Dari pembahasan itu, kata Fuad, muncul argumen agar kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah semaksimal mungkin diberikan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) apabila pemerintah tidak memiliki kemampuan untuk membiayai pelaksanaan haji reguler tambahan. Bahkan, Forum Sathu disebut turut membahas kemungkinan penyelenggaraan haji reguler oleh PIHK.

“Argumen dari anggota Forum Sathu agar kuota tambahan tersebut semaksimal mungkin diserahkan untuk dikelola oleh PIHK, apabila pemerintah tidak memiliki kemampuan. Bahkan kami juga mendiskusikan mengenai peluang penyelenggaraan haji reguler oleh PIHK,” kata Fuad dalam BAP.

Baca Juga :   KPK OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Belasan Orang Diamankan

Fuad mengatakan pemikiran tersebut tidak muncul begitu saja. Menurut dia, para pengusaha travel memiliki pengalaman pada penyelenggaraan haji tahun 2022 ketika terdapat 10.000 kuota haji untuk Indonesia yang tidak terpakai. Keterangan Fuad tersebut memperlihatkan bahwa isu tambahan kuota 20.000 jemaah telah menjadi perhatian kalangan PIHK sebelum pemerintah secara resmi menetapkan pembagiannya menjadi 10.000 kuota reguler dan 10.000 kuota khusus.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics