Implementasi Kebijakan Satu Peta Dapat Mendorong Percepatan Investasi

0
508

Pemerintah akan menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pelaksanaan Percepatan Kebijakan Satu Peta. Rakernas ini akan menjadi forum koordinasi capaian, fasilitasi kendala, dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan Kebijakan Satu Peta yang terbagi dalam tiga sesi panel dengan melibatkan Kementerian/Lembaga (K/L), Pemerintah Daerah (Pemda) dan multi stakeholder yang bertujuan memberikan ide dan terobosan untuk percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta.

“Penting untuk melakukan rakernas ini karena perlu melakukan percepatan penyelesaian dari rencana aksi yang harus disusun oleh seluruh K/L dan Pemda. Diharapkan pada semester I tahun 2024, rencana aksi ini sudah terpetakan dengan baik dan sudah dijadikan komitmen bersama antara K/L dan Pemda,” kata Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Wahyu Utomo selaku Sekretaris Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta dalam keterangan resmi.

Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh Aris Marfai juga menyampaikan berbagai hal mengenai Kebijakan Satu Peta (one map policy) mulai dari perkembangan pelaksanaan, capaian sinkronisasi, capaian kompilasi dan integrasi Informasi Geospasial Tematik (IGT), capaian optimalisasi penyebarluasan data Infromasi Geospasial dan integrasi portal Kebijakan Satu Peta, serta tantangan dan hambatan dalam pelaksanaan Perpres Nomor 23 Tahun 2021.

Baca Juga :   Harga Emas Antam Kembali Naik

Berdasarkan Perpres Nomor 23 Tahun 2021, pelaksanaan Kebijakan Satu Peta dilanjutkan dengan memperluas target pelaksanaanya yang melibatkan 24 K/L dan 34 Provinsi serta penambahan 72 Peta Tematik baru sehingga total menjadi 158 Peta Tematik. Tambahan 72 Peta Tematik tersebut mencakup Peta Tematik di bidang Perekonomian, Keuangan, Kebencanaan, Perizinan Pertanahan, dan Kemaritiman.

Kebijakan Satu Peta diupayakan untuk mendorong K/L dan Pemda dalam memanfaatkan Informasi Geospasial Tematik (IGT) / Peta Tematik hasil percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta. Hasil Produk Kebijakan Satu Peta diharapkan dapat dibagi-pakaikan dan dijadikan sebagai acuan bersama dalam rangka pembangunan nasional berbasis spasial. Selain itu, Kebijakan Satu Peta dilaksanakan melalui empat kegiatan yakni Kompilasi, Integrasi, Sinkronisasi, dan Berbagi Data dan Informasi Geospasial melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional.

“Kita memerlukan percepatan untuk Kebijakan Satu Peta ini karena informasi geospasial sangat penting untuk mendukung perencanaan pembangunan, pengelolaan sumber daya alam, pembagian kawasan sumber daya alam, penanggulangan bencana, sustainable development, dan pengembangan ekonomi digital. Selain enam hal tersebut, Kebijakan Satu Peta juga memberikan literasi geospasial yang lebih luas kepada K/L, Pemda maupun masyarakat. Karena selama ini awareness kita terhadap data geospasial belum terlalu masif,” kata Kepala BIG.

Baca Juga :   Pemerintah Targetkan Investasi Rp1.400 Triliun, Kementerian BUMN Targetkan Investasi yang Diperoleh Rp127 Triliun

Wahyu menambahkan bahwa Kebijakan Satu Peta ini juga untuk mendorong investasi. “Saat ini kita ingin keluar dari middle income trap seperti yang disampaikan Pak Presiden. Kita juga sedang mengalami bonus demografi, jadi kalau kita bisa dorong investasi dengan adanya one map policy ini, maka akan tercipta sustainable development. Dengan membangun investasi di suatu daerah, secara ekonomi akan bagus atau meningkat dan lingkungan juga tidak terganggu,” kata Wahyu.

Deputi Wahyu mengatakan bahwa pada rakernas yang akan dilaksanakan pada 4 Oktober 2022 di Jakarta tersebut, terdapat enam agenda utama.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics