Rasio Klaim Asuransi Terhadap Premi Meningkat, OJK: Kita Harus Waspadai

0
809

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan peningkatan rasio klaim asuransi komersial terhadap premi per Juli 2022 yang meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu harus diwaspadai.

Berdasarkan data OJK, per Juli 2022 rasio klaim terhadap premi asuransi komersial yang mencakup asuransi jiwa, asuransi umum dan reasuransi, tercatat sebesar 70,38%, meningkat dari 65,25% pada posisi per Juli 2021 sebesar 65,25%.

Peningkatkan rasio klam terhadap premi ini terutama terjadi pada asuransi jiwa yang mencapai 90,29% pada Juli 2022, dari 79,22% pada Juli 2021. Sementara, rasio klaim terhadap premi di perusahaan asuransi umum dan reasuransi sebesar 41,59% pada Juli 2022, meningkat dari 39,35% pada Juli 2021.

“Klaim meningkat itu menandakan terjadi suatu kondisi dimana syarat untuk klaim sudah terpenuhi. Itu kita harus waspadai. Kita belum mendalami penyebabnya apa. Tetapi kalau trennya naik itu artinya sudah early warning,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (13/9).

Ogi mengatakan bila rasio klaim terhadap premi mencapai 100%, maka itu artinya perusahaan asuransi tidak mendapatkan keuntungan dan mengalami kesulitan biaya operasional (opex). “Kalau masih 70% masih profit. Tetapi kalau sudah 90% sudah bahaya,” ujarnya.

Baca Juga :   Komisi XI DPR Nyatakan Kinerja OJK 2021 Tidak Optimal dan Kualitasnya Perlu Ditingkatkan

Secara keseluruhan, akumulasi pendapatan premi perusahaan asuransi komersial periode Januari-Juli 2022 tercatat sebesar Rp166,3 triliun, naik tipis 0,38% dibanding periode yang sama tahun lalu. Di sisi lain, pada periode yang sama, akumulasi klaim perusahaan asuransi komersial mengalami kenaikan 8,27% yoy, menjadi Rp117,03 triliun.

Dibedah lebih dalam per jenis asuransi komersial, pendapatan premi asuransi jiwa periode Januari-Juli 2022 mengalami penurunan 8,65% yoy. Penurunan terdalam terjadi pada pendapatan premi PAYDI sebesar 14,54% yoy.

Adapun total pendapatan premi PAYDI pada Januari-Juli 2022 adalah sebesar Rp44,47 triliun (45,23% dari total premi). Kemudian, pendapatan premi Endowment sebesar Rp20,15 triliun (20,50%), dan pendapatan premi asuransi sebesar Rp10,28 triliun (10,45%).

Ogi tak menampik penurunan pendapatan premi pada PAYDI terjadi diantaranya karena kasus yang terjadi pada produk ini. Selain itu, juga karena adanya SEOJK No.5 tahun 2022 yang mengedepankan aspek kehati-hatian (prudent) dalam pemasara produk PAYDI.

Pada saat pendaptan premi menurun, klaim pada asuransi jiwa pada periode Januari-Juli 2022 naik 4,11% yoy. Lini usaha dengan kenaikan klaim terbesar adalah PAYDI sebesar 5,14%. Total klaim pada PAYDI sebesar Rp50,83 triliun (57,27% dari total nilai klaim) dan total klaim pada produk endowment Rp20,73 triliun (23,36%).

Baca Juga :   Pasar Modal Berusia 46 Tahun: OJK Beberkan Penegakan Hukum dan Kepatuhan untuk Jaga Kepercayaan Investor

Bagaimana dengan asuransi umum dan reasuransi?

Akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi periode Januari – Juli 2022 tercatat naik 17,11% dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya. Lini usaha dengan kenaikan premi terbesar adalah Harta Benda yang naik 22,0%. Pada asuransi umum lini usaha yang menjadi kontributor pendapatan premi terbesar adalah Harta Benda (Properti) Rp16,92 triliun (31,95% dari total premi), Kendaraan Bermotor Rp10,09 triliun (19,05% dari total premi dan Kredit Rp7,65 triliun (14,45% dari total premi).

Nilai akumulasi klaim asuransi umum dan reasuransi tercatat naik sebesar 23,79%. Lini usaha dengan kenaikan klaim terbesar adalah asuransi kredit sebesar 80,57%. Klaim asuransi umum sebagian besar berasal dari lini usaha Kredit Rp5,68 triliun (27,38% dari total nilai klaim) dan lini usaha Harta Benda Rp4,43 triliun (21,36%). Klaim reasuransi sebagian besar berasal dari lini usaha jiwa Rp2,78 triliun (36,89%) dan lini usaha harta benda Rp2,55 triliun (33,78%).

Meski ada peningkatan rasia klaim terhadap pendapatan premi, permodalan industri asuransi di Indonesia masih kuat. Asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing mencatatkan RBC sebesar 493,85% dan 313,99%, jauh di atas threshold minimum RBC sebesar 120%.

Baca Juga :   OJK Tegaskan Komitmen Mendukung Keuangan Berkelanjutan di COP26

Aset perusahaan asuransi komersial (asuransi jiwa, asuransi umum dan reasuransi) per Juli 2022 sebesar Rp834,52 triliun atau naik sebesar Rp64,67 triliun (8,40% YoY) dari posisi Juli 2021 sebesar Rp769,85 triliun. Berdasarkan jenis perusahaan, aset asuransi jiwa mengalami kenaikan sebesar Rp47,49 triliun (8,54% YoY) menjadi Rp603,34 triliun. Aset asuransi umum dan reasuransi Juli 2022 tercatat meningkat sebesar Rp17,18 triliun (8,03% YoY) menjadi Rp231,18 triliun.

Secara agregat, investasi asuransi komersial per Juli 2022 tercatat naik sebesar Rp40,32 triliun (6,79% YoY) ke posisi Rp634,07 triliun.

Leave a reply

Iconomics