Investigator KPPU Beberkan Temuan Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha yang Sehat Oleh Shopee
Investigator Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menyebut sejumlah temuan yang mengarah pada Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh PT Shopee International Indonesia atau Shopee. Temuan ini disampaikan dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Layanan Jasa Pengiriman (Kurir) di Platform Shopee pada 28 Mei 2024 di Kantor Pusat KPPU.
Pasal 19 huruf (d) UU No. 5/1999 (Perilaku Diskriminasi) berbunyi “Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa: d. melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu”.
Adapun bunyi Pasal 25 ayat 1 huruf (a) UU No. 5/1999 (Posisi Dominan) adalah “Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk: a. menetapkan syarat syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas”.
Mengutip dalam keterangan resmi KPPU, Investigator KPPU menyebut temuan dugaan tersebut antara lain pertama, sistem algoritma telah diatur secara diskriminatif oleh PT Shopee International Indonesia untuk memprioritaskan PT Nusantara Ekspres Kilat dalam setiap pengiriman paket kepada konsumen (buyer).
Temuan dugaan lainnya adalah perilaku diskriminatif telah dilakukan oleh PT Shopee International Indonesia dalam menentukan perusahaan jasa pengiriman yaitu J&T dan Shopee Express yang diaktifkan otomatis secara massal pada dashboard Seller. Kedua perusahaan ini terpilih untuk diaktifkan berdasarkan keterangan dari PT Shopee International Indonesia, karena kedua perusahaan tersebut memiliki performance pelayanan yang baik. Namun terdapat fakta bahwa masih terdapat perusahaan jasa pengiriman lainnya yang juga memiliki performance pelayanan yang juga baik, tetapi tidak terpilih untuk diaktivasi otomatis secara massal. Berdasarkan hal tersebut, PT Shopee International Indonesia diduga telah melakukan diskriminasi dalam pemilihan perusahaan jasa pengiriman yang diaktivasi otomatis secara massal di dashboard Seller.
Investigator KPPU juga menyebut temuan dugaan berikutnya, yakni penerapan standarisasi dalam sistem cara pemilihan perusahaan jasa pengiriman dengan menghilangkan opsi pemilihan kurir dan ongkos kirim.
Investigator juga menyebut soal pengangkatan Handika Wiguna Jahja, Direktur PT Shopee International Indonesia, menjadi Direktur PT Nusantara Ekspres Kilat (SPX) pada tanggal 27 Juni 2018. Hubungan afiliasi melalui jabatan rangkap ini dapat mempengaruhi perilaku pelaku usaha yang diafiliasi dan persaingan usaha karena dapat memastikan dan mengontrol kebijakan atau perilaku kedua Perusahaan.
Investigator menduga bahwa berbagai temuan pelanggaran tersebut telah menimbulkan dampak persaingan secara langsung kepada konsumen (direct harm to cosumer) dan juga praktik ekslusi (exclusionary) dengan mengutamakan Shopee Express, perusahaan yang terafiliasi, dalam persaingan jasa pengiriman di marketplace Shopee.
KPPU menyampaikan setelah mendengarkan paparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dari Investigator KPPU sekaligus pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti pada sidang tersebut, Majelis Komisi yang dipimpin oleh Wakil Ketua KPPU Aru Armando sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi Anggota KPPU Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis Komisi akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap LDP pada tanggal 11 Juni 2024 di Kantor KPPU Jakarta.