Diduga Terlambat Lakukan Notifikasi Akuisisi Saham Tokocrypto, KPPU Panggil Toko Alpha

0
105

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan berikutnya pada 2 Desember 2024 dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran. Terlapor tersebut adalah Toko Alpha Pte. Ltd. Sidang ini sebagai lanjutan dari Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana mengenai Dugaan Pelanggaran terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Aset Digital Berkat oleh Toko Alpha Pte. Ltd. yang digelar pada 26 November 2024.

Dalam keterangan resmi KPPU disebutkan Toko Alpha Pte. Ltd. awalnya memiliki 49% saham PT Aset Digital Berkat. Pada 9 Januari 2023, Toko Alpha Pte.Ltd mengakuisisi 51% saham atau 510.000 lembar saham PT Aset Digital Berkat dari pemilik sebelumnya, Cherry Angela.

Melalui transaksi tersebut, Toko Alpha Pte.Ltd memiliki pengendalian penuh atas PT Aset Digital Berkat. Setelah transaksi efektif, Toko Alpha Pte. Ltd.mengalihkan 0,1% saham PT Aset Digital Berkat kepada Zang Yaosheng. Sehingga pada saat notifikasi, Toko Alpha Pte. Ltd. memiliki 99,9% saham dan Zang Yaosheng memiliki 0,1% saham PT Aset Digital Berkat.

Baca Juga :   Anggota Komisi VI Ini Sempat Tanyakan soal Tarif Feri Batam-Singapura, KPPU Akan Jawab Secara Tertulis

Masih dalam keterangan yang disampaikan KPPU, berdasarkan peraturan yang terdapat pada Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010, Toko Alpha Pte. Ltd. dengan badan usaha induk tertingginya Binance Capital Management Co. Ltd., telah memenuhi berbagai ketentuan bagi perusahaan yang wajib melakukan pemberitahuan, sehingga harus melakukan notifikasi kepada KPPU 30 hari sejak transaksi tersebut efektif yuridis. Terdapat penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 hari sejalan dengan peraturan relaksasi yang dikeluarkan KPPU di masa pandemi melalui Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020.

KPPU menyatakan berdasarkan ketentuan, Toko Alpha Pte. Ltd. seharusnya menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan sahamnya paling lambat pada tanggal 9 Maret 2023. Namun, KPPU baru menerima pemberitahuan pengambilalihan saham tersebut pada tanggal 21 Maret 2023, sehingga patut diduga telah dilakukan keterlambatan pemberitahuan selama 8 hari kerja dan melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

Toko Alpha Pte. Ltd. merupakan badan usaha yang didirikan di Singapura pada tanggal 18 April 2018 yang pada praktiknya, beroperasi sebagai sebuah entitas holding investasi berbentuk kripto. Adapun PT Aset Digital Berkat merupakan badan usaha yang didirikan di Indonesia dengan maksud dan tujuan melakukan kegiatan usaha perdagangan aset kripto. Aset Digital Berkat dikenal dengan nama Tokocrypto.

Leave a reply

Iconomics