JPU Bongkar Aset Eks Jampidsus Febrie, Apa Saja Aset yang Diduga Pakai Nama Orang Lain?

0
43
Reporter: Wisnu Yusep

Jampidsus

Jaksa penuntut umum (JPU) membongkar cara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menyimpan dan menempatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Dalam surat dakwaan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), JPU menyebut sejumlah aset Febrie dibeli menggunakan nama pihak lain. Dugaan itu terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan Febrie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (07/10/2026).

Jaksa Utama Madya, Agus Sahat mengungkap pola itu antara lain terlihat dalam pembelian dua unit apartemen mewah di kawasan District 8 SCBD, Jakarta. Tak tanggung-tanggung, nilai dua apartemen tersebut mencapai Rp46,18 miliar.

Menurut dakwaan yang dibacakan jaksa, pembelian apartemen itu dilakukan Febrie melalui Don Ritto alias Idon dan Rangga Cipta. Masing-masing unit disebut bernilai Rp23,09 miliar.

Namun, kedua apartemen itu tidak tercatat atas nama Febrie. JPU menyebut aset itu tercatat atas nama PT Hutama Indo Tara.

Dugaan penyamaran aset tidak berhenti pada properti. JPU juga mengungkap sejumlah kendaraan yang disebut dibeli dan ditempatkan menggunakan nama pihak lain. Toyota Alphard senilai Rp1,1 miliar, misalnya, disebut diatasnamakan kepada Ryanda Rachmadi.

Baca Juga :   Kejagung: Penjemputan Paksa Dadan Hindayana Berbarengan dengan Penggeledahan

Kemudian Toyota Innova Venturer senilai Rp500 juta disebut menggunakan nama Rangga Cipta.

Ada pula Land Rover senilai Rp3,1 miliar dan Hyundai Palisade senilai Rp800 juta yang menurut dakwaan diatasnamakan kepada PT Blok Bulungan Bara Utama.

Rangkaian aset itu menjadi bagian dari konstruksi dakwaan TPPU yang disusun JPU. Jaksa menilai penggunaan nama pihak lain dalam pembelian dan penempatan aset merupakan bagian dari upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

JPU juga mempersoalkan ketidakseimbangan antara penghasilan resmi Febrie dengan nilai kekayaan yang disebut dalam dakwaan.

“Penghasilan resmi terdakwa sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Republik Indonesia dan sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Republik Indonesia tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki terdakwa, baik berupa benda bergerak/tidak bergerak, sehingga asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah oleh terdakwa karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa,” kata Agus Sahat saat membacakan dakwaan.

Baca Juga :   RUPSLB Indofarma Setujui Rencana Penjualan Aset Sebesar 50% dari Kekayaan Bersih

Dalam dakwaan, JPU menyebut nilai penerimaan Febrie mencapai Rp346,74 miliar dan US$440.990, selain penerimaan dalam bentuk saham, tanah dan/atau bangunan. Angka tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam konstruksi perkara TPPU yang kini diuji di pengadilan.

JPU mendakwa Febrie bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang melakukan sejumlah transaksi yang bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan dari hasil korupsi itu.

Pola yang diungkap jaksa mencakup pembelian properti, kendaraan, saham, serta aset tanah dan bangunan. Nama pihak lain kemudian disebut digunakan dalam kepemilikan sejumlah aset.

Dalam konstruksi dakwaan, langkah itu diduga dilakukan agar aset tidak secara langsung tercatat atas nama Febrie.

JPU mendakwa Febrie berdasarkan Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. JPU juga mengajukan dakwaan alternatif berdasarkan Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.

Leave a reply

Iconomics