KPK: Keterangan Menteri ATR/BPN Nusron Krusial

0
41
Reporter: Wisnu Yusep

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.

Nusron seharusnya menjalani pemeriksaan pada Rabu (07/10/2026). Namun, pemeriksaan batal setelah Nusron mengirimkan surat kepada KPK yang menyatakan dirinya tidak dapat hadir karena memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan ketidakhadiran Nusron.

Meski Nusron tidak hadir, KPK memastikan pemeriksaan terhadapnya belum berhenti. Penyidik akan berkoordinasi untuk menentukan jadwal pemeriksaan berikutnya. Yang membuat posisi Nusron menjadi sorotan, KPK secara terang-terangan menyebut keterangan Menteri ATR/BPN tersebut dibutuhkan untuk membongkar konstruksi utuh perkara.

“Tentunya penyidik akan melakukan koordinasi dan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan karena keterangan-keterangan dari NW (Nusron Wahid) ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini,” kata Budi.

KPK pun berharap Nusron tidak kembali absen ketika pemanggilan berikutnya dilakukan.

“Kami berharap dan mengimbau agar pada penjadwalan ulang berikutnya NW bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik karena pada prinsipnya setiap keterangan dari saksi ataupun pihak-pihak lain adalah untuk membantu penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang benderang,” kata Budi.

Baca Juga :   KPK Kembalikan Yaqut Cholil Qoumas ke Rutan, Berkas Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Dilimpahkan?

Pemeriksaan Nusron berlangsung dalam bayang-bayang operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026 di kawasan Jabodetabek. OTT itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah operasi, KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.

KPK juga menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka. Dalam pengembangan perkara, KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Nusron.

Pengusutan kasus ini juga terus bergerak melalui serangkaian penggeledahan. Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN, termasuk ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara.

Baca Juga :   KPK Ungkap Uang Setoran ASN ke Bupati Nonaktif Cilacap, Per Orang Sampai Rp10 Juta

Namun, KPK menegaskan ruangan Nusron tidak termasuk lokasi yang digeledah. Sehari kemudian, penyidik menyasar kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi. Penggeledahan berlanjut ke kantor Summarecon di Kabupaten Bogor pada 21 September 2026.

Dua hari berselang, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Pada 24 September, giliran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk yang digeledah. Terbaru, pada 29 September 2026, penyidik menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics