
Kendati Diterpa Kasus Investasi Fiktif, Taspen Masih Optimistis Bayar Klaim Peserta, Ini Alasannya

Direktur Utama Taspen Rony Hanityo Aprianto/ Iconomics
PT Taspen (Persero) akan tetap membayarkan klaim peserta meski menghadapi kasus dugaan investasi fiktif yang menyeret nama mantan Direktur Utama Taspen Antonius N.S. Kosasih. Rasa optimistis membayar klaim itu karena aset-aset investasi Taspen masih termasuk kategori sehat yang tampak dari kualitas investasi dan yield on investment yang masih rata-rata di atas pasar.
“Kami di sini bisa meyakinkan kepada para peserta kami bahwa hak-haknya itu bisa tetap kami bayar. Baik itu JHT (jaminan hari tua), JKK (jaminan kecelakaan kerja), maupun JKM (jaminan kematian),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Taspen Rony Hanityo Aprianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6).
Rony menuturkan, aset Taspen saat ini umumnya berasal dari surat berharga negara (SBN). Dengan rating yang mengacu kepada peraturan menteri keuangan (PMK), SBN mampu menghasilkan keuntungan bagi Taspen.
“Untuk aset kita itu memang kebanyakan di surat berharga negara, dan dari instrumen itu yang kita makin money,” ujar Rony.
Untuk kasus Taspen, kata Rony, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menanganinya. Untuk itu, Taspen bersedia membeberkan seluruh informasi yang dimilikinya kepada Komisi VI dan akan diberikan dalam kondisi tertulis dan tertutup.
“Bahwa respons dari kita nantinya akan tertulis dan tertutup karena ini sedang dalam penyidikan oleh aparat hukum. Kami berniat terbuka cuma responsnya itu tertulis dan tertutup,” ujar Rony.
Sebelumnya, KPK sedang mendalami kasus dugaan korupsi berupa investasi fiktif yang terjadi di PT Taspen. KPK sudah menetapkan mantan Direktur Utama Taspen Antonius N. S. Kosasih sebagai tersangka dalam kasus itu.
Dalam pengembangan kasus, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, penyidik KPK meminta Rina Lauwy Kosasih mantan istri Kosasih untuk menjelaskan suatu dokumen yang berkaitan dengan transaksi keuangan.
KPK juga telah memanggil Direktur Perencanaan dan Aktuaria Taspen Dodi Susanto pada 19 Juni 2024 untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Selain itu, KPK turut menggeledah sejumlah tempat, salah satunya yaitu Kantor PT Taspen, dan sau perusahaan swasta di kawasan SCBD, Jakarta.