Komitmen Fee Haji Dikembalikan, Tapi Ada Permintaan Uang untuk Pansus
Suasana persidangan kasus kuota haji di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/Dok. Wisnu-Iconomics
Misteri aliran dan pengembalian uang komitmen fee dalam perkara dugaan korupsi kuota haji khusus 2023–2024 kembali terungkap di persidangan. Menurut Ahmad Taufiq, Direktur PT Anugerah Citra Mulia mengungkap uang, yang sebelumnya dikumpulkan dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) akhirnya dikembalikan kepada masing-masing PIHK.
Pengembalian itu, berdasarkan pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ahmad Taufiq, di persidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilakukan sekitar Juli 2024, setelah muncul polemik mengenai Panitia Khusus (Pansus) Haji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).
Dalam BAP yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disebutkan bahwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex melalui Agus Syafi’i meminta uang yang telah terkumpul dikembalikan kepada masing-masing PIHK.
“Sekitar bulan Juli 2024, setelah ramai terkait pansus haji DPR RI, Gus Alex melalui Agus Syafi’i meminta uang yang terkumpul untuk dikembalikan kepada PIHK masing-masing,” demikian isi BAP yang dibacakan jaksa di persidangan.
Taufiq kemudian mengakui isi keterangan tersebut. “Betul,” jawab Taufiq. Taufiq menerangkan mekanisme pengembalian uang itu dilakukan dengan dua cara. Untuk PIHK yang berada di wilayah Jabodetabek, uang dikembalikan secara langsung. Sementara PIHK di luar Jabodetabek menerima pengembalian saat kegiatan evaluasi haji 2024 di Hotel Grand Mercure, Jalan Akses Tol Sleman-Yogyakarta. Namun, uang yang dikembalikan kepada PIHK tidak seluruhnya utuh.
Dalam BAP tersebut disebutkan adanya potongan US$500 untuk keperluan personal sebagaimana telah diterangkan sebelumnya dalam pemeriksaan. “Namun uang yang dikembalikan telah dipotong sebesar 500 USD untuk personal yang tadi sudah diterangkan,” demikian isi BAP yang dibacakan jaksa. Taufiq kembali membenarkan keterangan tersebut.
Ketika ditanya apakah uang yang telah dikumpulkan sempat digunakan atau berpindah sebelum dikembalikan, Taufiq mengatakan uang tersebut tidak bergerak. “Seingat saya, Pak, setelah terkolek semua, itu tidak bergerak, Pak,” ujarnya.
Jaksa kemudian memastikan kembali. “Tidak bergerak sama sekali?” tanya jaksa. “Tidak bergerak sama sekali,” jawab Taufiq.
Sebelumnya, jaksa sempat meminta Taufiq memastikan apakah pengembalian uang itu memang berkaitan dengan keberadaan Pansus Haji 2024. Taufiq awalnya menjawab tidak yakin. Jaksa kemudian meminta agar saksi tidak menggunakan jawaban “mungkin” atau “bisa jadi” dan hanya menyampaikan apa yang benar-benar diketahuinya. Dalam pemeriksaan berikutnya, Taufiq mengatakan dirinya mengetahui pengembalian uang dilakukan setelah pelaksanaan ibadah haji 2024. Namun, dia mengaku tidak dapat memastikan apakah pada saat itu Pansus Haji masih berlangsung.
“Pengembaliannya, seingat saya, setelah haji, Pak,” kata Taufiq.
“Setelah haji?” tanya jaksa.
“Iya, setelah. Tapi pansus ada apa nggak, saya lupa itu, Pak,” jawabnya.
Karena jawaban tersebut berbeda dengan keterangan dalam BAP, jaksa kemudian membacakan keterangan Tafiq untuk dikonfirmasi di persidangan. Setelah BAP dibacakan, Taufiq membenarkan keterangannya.
Dalam pemeriksaan yang sama, jaksa juga menggali soal uang US$100 ribu yang disebut diberikan kepada Gus Alex melalui Budi Darmawan selaku Ketua Himpuh. Taufiq mengatakan dirinya mengetahui uang tersebut bermula dari permintaan Agus Syafi’i. Saat itu, Taufiq mengaku sedang menjalankan ibadah umrah ketika Agus Syafi’i meminta meminjam uang US$100 ribu. “Saya atas permintaan Pak Agus. Waktu itu seingat saya saya masih umroh, kemudian Pak Agus minta minjam uang 100 ribu, Pak,” kata Taufiq.
Taufiq kemudian menyampaikan permintaan tersebut kepada Budi Darmawan. “Saya cuma menyampaikan kepada Pak Budi, kemudian memang Pak Budi ada dananya waktu itu, tapi saya bilang, Pak, ini minjam,” ujarnya.
Setelah kembali dari umrah, Taufiq meminta Agus Syafi’i mengembalikan uang itu. “Sudah kembali uangnya?” tanya jaksa.
“Iya, sudah kembali,” jawab Taufiq.
Jaksa kemudian mendalami tujuan penggunaan uang itu. “Saudara mengetahui tujuan dari uang itu akan dipergunakan untuk siapa dan untuk keperluan apa?” tanya jaksa.
Taufiq mengatakan informasi yang dia dengar dari Agus Syafi’i, uang itu digunakan untuk kepentingan Pansus Haji. “Saya dengar, Pak, ya, dari Pak Agus itu buat pansus, Pak,” ujarnya.
“Uang itu dipergunakan untuk pansus oleh?” tanya jaksa.
“Oleh Gus Alex, Pak,” jawab Taufiq.
Rp1 Miliar Diambil dari Rumah Budi Darmawan
Jaksa kemudian mengungkap keterangan lain mengenai uang sebesar Rp1 miliar yang disebut berada dalam sebuah koper dan kemudian diberikan kepada Agus Syafi’i. Taufiq mengaku tidak mengetahui secara pasti peruntukan uang tersebut.
“Itu saya kurang paham, Pak. Tiba-tiba Pak Agus minta, itu ada uang, uang apa namanya, pembayaran hutang atau seperti apa gitu, Pak. Tolong diambil, gitu, Pak,” katanya.
Menurut Taufiq, pengambilan uang itu dilakukan melalui Budi Darmawan. “Seingat saya waktu itu melalui Pak Budi, Pak,” ujarnya.
Taufiq menjelaskan uang itu sebelumnya diambil dari Gus Alex dan diterima Budi Darmawan. Setelah itu, dirinya diminta mengambil uang tersebut untuk diserahkan kepada Agus Syafi’i.
“Pak Agus minta Pak Budi untuk mengambil uang tersebut dari Gus Alex. Kemudian uang itu diterima Pak Budi, kemudian uang tersebut diminta untuk saya ambil, kemudian saya serahkan ke Pak Agus, Pak,” tutur Taufiq.
Jaksa memastikan kembali lokasi uang itu. “Dari Pak Budi Darmawan?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Taufiq.
Uang tersebut, kata dia, kemudian diambil dari rumah Budi Darmawan untuk diberikan kepada Agus Syafi’i. Ketika ditanya peruntukan Rp1 miliar tersebut, Taufiq mengaku tidak mengetahuinya.
“Saya nggak paham, Pak,” katanya.
61 PIHK Tercatat dalam Data Komitmen Fee
Dalam persidangan, jaksa juga membacakan data mengenai perusahaan travel yang terkait dengan jemaah dan pembayaran komitmen fee. Taufiq membenarkan data tersebut berasal dari dokumen yang telah diberikan kepada KPK.
Menurut jaksa, terdapat sekitar 61 PIHK dalam data tersebut, lengkap dengan jumlah jemaah dan besaran pembayaran. Jaksa kemudian menyebut beberapa di antaranya, termasuk PT Patuna Mekar Jaya dengan 37 jemaah, PT Mudasir Tour and Travel dengan 5 jemaah, PT Nadua Mulia Utama dengan 8 jemaah, PT Indonesia Internasional Business dengan 2 jemaah, serta PT Al-Aqsa Jisrudah dengan 3 jemaah.
Untuk pembayaran dari asosiasi Sabuhi, jaksa menerangkan penyerahannya dilakukan langsung melalui Himpuh, bukan melalui dirinya atau Eris Herlambang. “Betul, Pak,” jawab Taufiq.
Jaksa kemudian kembali mendalami siapa sebenarnya yang memerintahkan pengembalian uang. Taufiq mengatakan dirinya tidak mengetahui secara konkret bahwa arahan tersebut berasal dari Gus Alex.
Ia hanya mengetahui informasi itu dari Budi Darmawan. “Saya cuma dapat informasinya dari Pak Budi, gitu. Jadi ini diminta untuk kembalikan, gitu,” ujar Taufiq.
Namun ketika jaksa meminta penjelasan mengenai rantai informasi itu, Taufiq menerangkan bahwa Budi Darmawan mendapatkan informasi dari Agus Syafi’i.
Menurutnya, Agus Syafi’i menyampaikan kepada Budi bahwa pengembalian uang merupakan arahan Gus Alex. Budi kemudian menyampaikan informasi tersebut kepadanya.
“Maksudnya Pak Agus menyampaikan ini arahan dari Gus Alex ke Pak Budi, Pak Budi menyampaikan ke saya, gitu, Pak,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan yang sama, jaksa juga menyinggung nama-nama orang dari lingkungan Kementerian Agama yang sebelumnya diberikan Taufiq. Taufiq mengakui dirinya sendiri yang meminta nama-nama tersebut. Ia kemudian menyebut Abdul Muhyi sebagai salah satu pihak yang menjadi tempat dirinya meminta informasi tersebut.
“Biasanya ke Pak Muhi, ya, Pak?” kata Taufiq.
“Pak Muhi? Abdul Muhyi?” tanya jaksa.
“Ya,” jawab Al Taufiq.
Menurut Taufiq, tidak ada janji tertentu yang diberikan kepada Abdul Muhyi sebagai imbalan atas nama-nama tersebut. Ia mengatakan dirinya datang langsung ke kantor Kementerian Agama dan meminta nama-nama orang yang berada di lingkungan kementerian.
“Saya datang, Pak. Saya datang ke kantor Kementerian Agama,” kata Taufiq.
“Temu dengan Pak Abdul Muhyi, lalu menyampaikan, ‘Pak, saya minta, tolong dong nama-nama yang berada di lingkungan Kementerian Agama’?” timpal jaksa.
“Iya, khusus di kantor,” jawab Taufik.