Penyaluran BLT Desa, Langkah Mendongkrak Ekonomi Pedesaan

0
452

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa kembali diberikan kepada seluruh masyarakat desa dengan ditetapkan sebagai program prioritas penggunaan dana desa Tahun Anggaran 2021. Langkah tersebut untuk memulihkan ekonomi di desa.

Pada tahun 2020, realisasi BLT Desa sebesar Rp23,74 Triliun dan disalurkan kepada kurang lebih 8,0 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan besaran Rp600.000 per bulannya selama 3 bulan pertama, mulai bulan April 2020, kemudian enam bulan selanjutnya diberikan Rp300.000 per bulannya kepada KPM.

Berdasarkan hasil evaluasi BLT Desa 2020, penerima BLT Desa berdasarkan profesi adalah petani dan buruh tani, pedagang dan pengusaha UMKM, nelayan dan buruh nelayan, buruh, dan juga guru. Adapun kriteria KPM paling sedikit memenuhi kriteria keluarga miskin yang tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan tidak termasuk penerima PKH, kartu sembako, kartu pra kerja, bansos tunai dan program bansos pemerintah lain.

Memasuki tahun 2021, kebijakan BLT Desa masih dilanjutkan dan realisasi masih cukup rendah dibandingkan tahun lalu, sehingga agar BLT Desa dapat disalurkan, setiap daerah harus memenuhi syarat penyaluran yang telah ditetapkan. “Selanjutnya menghimbau dan mengingatkan daerah untuk dapat segera memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa, karena penyaluran BLT Desa sangat terpengaruh pada penyaluran Dana Desanya. Dan harapan saya, ini yang namanya Dana Desa kita bisa cepat tersalurkan dan juga BLT Desanya juga bisa cepat dinikmati oleh rakyat banyak,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam siaran pers tertulis.

Baca Juga :   NWGBR Mengukuhkan IndONIA sebagai Referensi Suku Bunga Rupiah Tenor Overnight di Pasar Keuangan Domestik

Pengaturan lebih lanjut mengenai besaran dan proses penyaluran Dana Desa diatur dalam PMK Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, dan PMK Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya. BLT Desa yang diberikan sebesar Rp300.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama 12 bulan, dengan penyalurannya mengikuti penyaluran Dana Desa, dimana setiap daerah harus memenuhi persyaratan tiap tahapannya berdasarkan kelompok Desanya (Desa Mandiri/Desa Reguler).

Menurut Direktur Dana Transfer Umum Adriyanto, untuk memenuhi syarat penyaluran, pemerintah daerah perlu menyusun peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa, melakukan verifikasi kesesuaian dokumen persyaratan penyaluran dana desa dan menyampaikan dokumen persyaratan kepada kepala KPPN, serta membuat surat kuasa pemindahbukuan dana desa. Sementara itu, pemerintah desa berkewajiban menetapkan perdes APBDes dan menyampaikan dokumen penyaluran setiap tahapan.

BLT Desa hadir melengkapi jaring pengaman sosial nasional, yang merupakan program perlindungan sosial yang dirancang untuk membantu masyarakat miskin yang terkena dampak akibat krisis sosial ekonomi.

Leave a reply

Iconomics