Publik Soroti Rencana Pembangunan Fasilitas Pariwisata di Taman Nasional Komodo, Kemenhut Beri Klarifikasi

0
148

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menanggapi kabar yang berkembang mengenai rencana pembangunan fasilitas pariwisata oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo.

Kemenhut menyampaikan klarifikasi, yaitu pengusahaan wisata alam merupakan amanah UU 5 tahun 1990 jo UU 32 tahun 2024 yang dapat dilakukan di Zona Pemanfaatan. PT. KWE merupakan pemegang izin usaha sarana pariwisata alam sejak tahun 2014 melalui SK Menteri Kehutanan No:SK.796/Menhut-II/2014, yang memiliki Lokasi izin usaha sarana berada di zona pemanfaatan Pulau Padar. Sampai dengan saat ini belum ada aktivitas pembangunan sarana dan prasarana wisata alam.

Kemenhut menyampaikan dengan mengacu pada rencana yang ada, luas pembangunan sangat terbatas hanya ±15,375 ha atau 5,64% dari 274,13 ha total perijinan berusaha di Pulau Padar, bukan 426 ha sebagaimana yang diberitakan. Pembangunan dilakukan bertahap dalam lima tahap dan dibagi dalam tujuh blok lokasi.

Kemenhut menyampaikan bahwa terkait dengan rencana tersebut, saat ini masih pada tahap konsultasi publik atas dokumen Environmental Impact Assessment (EIA) sesuai standar World Heritage Centre (WHC) dan IUCN. Pemerintah Indonesia tidak akan mengizinkan pembangunan apa pun sebelum dokumen EIA ini disetujui oleh WHC dan IUCN, sebagai bagian dari komitmen terhadap perlindungan Outstanding Universal Value (OUV) situs warisan dunia.

Baca Juga :   Pelaku Bisnis Pariwisata Curahkan Unek-unek ke Menteri Sandi, Ini Curhatannya

Adapun terkait kajian dampak, Kemenhut menyebut telah dilakukan secara ilmiah dan partisipatif. Dokumen EIA disusun oleh tim ahli lintas disiplin, dan telah dikonsultasikan secara terbuka bersama para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, tokoh masyarakat, LSM, pelaku usaha, dan akademisi dalam forum konsultasi publik di Labuan Bajo pada 23 Juli 2025 yang lalu.

Kemenhut menyatakan Pemerintah akan memastikan bahwa setiap pembangunan tidak akan berdampak negatif terhadap kelestarian komodo dan habitatnya. Evaluasi terhadap OUV, baik dari aspek ekologi, lanskap, hingga sosial-budaya, menjadi dasar utama dalam seluruh proses penilaian.

Pemerintah akan terus berkomitmen terhadap rekomendasi UNESCO. Dokumen EIA merupakan respon terhadap mandat dari hasil Reactive Monitoring Mission TN Komodo 2022, serta keputusan resmi Sidang WHC ke-46 (Riyadh, 2023) dan WHC ke-47 (Paris, 2025). Pembangunan hanya dapat dilakukan jika seluruh rekomendasi EIA dipenuhi dan tidak ada risiko terhadap integritas situs warisan dunia.

Belum lama ini, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengingatkan agar pembangunan infrastruktur di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) dihentikan apabila tidak sejalan dengan prinsip konservasi, pembangunan pariwisata berkelanjutan, serta berpotensi merugikan masyarakat lokal.

Baca Juga :   Penambahan Libur dan Cuti Bersama Dinilai Akan Dongkrak Pariwisata

Permintaan Evita tersebut karena menanggapi protes dari masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, DPRD setempat, dan berbagai pihak lainnya terhadap rencana pembangunan resort dengan 619 fasilitas wisata oleh PT Kencana Watu Lestari (PT KWT) di Pulau Padar serta perusahaan lain yang beroperasi di kawasan TNK.

“Kita menyadari pentingnya dukungan infrastruktur pariwisata, terutama di destinasi super prioritas seperti Labuan Bajo dan sekitarnya. Namun bila pembangunan resort dan infrastruktur dilakukan secara masif di Pulau Padar, Pulau Rinca dan pulau-pulau lain di dalam kawasan TNK maka hal itu harus dihentikan apabila bertentangan dengan semangat konservasi,” ujarnya dalam keterangan yang diterima wartawan, Selasa (05/08/2025).

Apalagi adanya pembangunan itu berpotensi merusak Outstanding Universal Value (OUV) TNK sebagaimana yang telah diingatkan oleh UNESCO. Dia pun menyarankan bila pun ada pembangunan kawasan wisata, sebaiknya dilakukan di luar kawasan taman nasional.

Leave a reply

Iconomics