5 Orang Jadi Tersangka Termasuk Eks Dirjen Kominfo Semuel di Kasus Dugaan Korupsi Proyek PDNS
Tangkapan layar, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan/Iconomics
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menetapkan 5 tersangka sekaligus menahannya dalam kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) – dulu Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kelima tersangka diduga telah memanipulasi data -data kegiatan agar bisa masuk ke dalam daftar kegiatan tender.
“Berdasarkan hasil penyidikan, selain memanipulasi, termasuk mengatur siapa pemenang tender proyeknya,” ujar Kajari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (23/5).
Mereka yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Semuel Abrijani Pangerapan (eks Dirjen Dirjen Aplikasi Informatika Pemerintah Kominfo), Bambang Dwi Anggono (eks Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah periode 2019-2023), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek PDNS Kominfo (periode 2020-2024) NZ, Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014-2023 berinisial AA, dan Account Manager PT Docotel Teknologi (periode 2017-2021) berinisial PPA. Tim penyidik Kejari Pusat pun menahan kelimanya di rumah tahanan berbeda.
Safrianto menuturkan, sebelum menetapkan 5 tersangka itu, tim penyidik telah meminta keterangan 78 saksi, 4 ahli dan menggeledah di 11 lokasi, termasuk kantor Kominfo, perusahaan rekanan hingga tempat tinggal para tersangka. Barang bukti yang berhasil disita meliputi uang tunai sebesar Rp 1,78 miliar, 3 unit mobil, 176 gram logam mulia, 7 sertifikat tanah, 55 barang bukti elektronik dan 346 dokumen.
Soal kerugian keuangan negara dalam kasus ini, kata Safrinto, berdasarkan perhitungan sementara nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. “Itu baru perhitungan sementara, kita tunggu hasil resmi dari BPKP, nanti akan kami sampaikan lebih lanjut. Tetapi untuk sementara ini berdasarkan hitungan kami kerugiannya ratusan miliar,” kata Safrianto.
Dalam pelaksanaannya, kata Safrianto, proyek strategis nasional tersebut dimanfaatkan sebagai ajang pemufakatan jahat oleh sejumlah oknum. Penyidik mengaku menemukan adanya penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Apalagi tender proyek sejak awal telah diarahkan ke perusahaan tertentu dan terjadi praktik suap di antara pejabat Kominfo bersama pihak pelaksana kegiatan.
Kemudian, pekerjaan proyek PDNS Kominfo ini disubkontrakkan, dengan peralatan yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. “Ini mereka lakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi termasuk menerima kickback sebesar Rp 11 miliar,” ujar Safrianto.
Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan kelima tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pada mulanya, kasus ini berawal ketika Kominfo atau Komdigi melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar pada 2020 hingga 2024. Dalam prosesnya, ada dugaan pengkondisian pemenang kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta, yakni PT Aplikanusa Lintasarta (AL).