AAUI: Klaim Asuransi Masih Jauh dari Nilai Kerugian Ekonomi Akibat Bencana Alam
Direktur Eksekutif AAUI, Cipto Hartono, dalam acara KUPASI Annual Forum dengan tema “Penguatan Peran Asuransi dalam Ketahanan Risiko Bencana Nasional Menuju Inisiasi Asuransi Wajib Bencana di Indonesia”, Kamis (29/1).
Kesenjangan antara klaim asuransi dan kerugian ekonomi akibat bencana di Indonesia masih sangat lebar. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat, kontribusi asuransi dalam menutup dampak finansial bencana baru mencakup sebagian kecil dari total kerugian ekonomi yang terjadi.
Direktur Eksekutif AAUI, Cipto Hartono, mengungkapkan Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat risiko bencana tertinggi di dunia, dengan sekitar 3.000 kejadian bencana setiap tahun, di mana 90 persen merupakan bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor, dan cuaca ekstrem.
Ia mengungkapkan kerugian ekonomi akibat bencana diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan triliun rupiah. Namun, yang ditanggung asuransi masih sangat kecil.
Sebagai contoh, klaim asuransi anggota AAUI atas bencana besar di Sumatra yang terjadi baru-baru ini tercatat sekitar Rp1 triliun, sementara pemerintah mengalokasikan anggaran penanganan hingga Rp60 triliun.
“Artinya hanya 1 per 60 kerugian yang diambil oleh asuransi umum di Indonesia,” ujar Cipto dalam acara KUPASI Annual Forum dengan tema “Penguatan Peran Asuransi dalam Ketahanan Risiko Bencana Nasional Menuju Inisiasi Asuransi Wajib Bencana di Indonesia”, Kamis (29/1).
Kondisi tersebut, tambahnya, menciptakan protection gap atau kesenjangan perlindungan yang besar antara kerugian ekonomi dan perlindungan finansial. Menurut Cipto, celah ini sulit ditutup jika hanya mengandalkan individu atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Di sinilah asuransi memainkan peran strategis nasional, bukan sekedar produk komersial, tetapi sebagai instrumen ketahanan ekonomi dan stabilitas fiskal,” ujarnya.
Cipto menyampaikan, dari sisi skala industri, penetrasi asuransi umum di Indonesia memang masih rendah, yakni sekitar 0,5 persen. Meski tingkat literasi asuransi telah mencapai 45 persen, tingkat inklusi baru berada di kisaran 28,5 persen, masih tertinggal dibandingkan sejumlah negara ASEAN.
Selain itu, industri asuransi umum juga menghadapi berbagai tantangan struktural, mulai dari ketentuan permodalan, penerapan standar akuntansi berbasis IFRS terbaru, kewajiban pelaporan dan transparansi, hingga meningkatnya risiko akibat perubahan iklim dan cuaca ekstrem.
Untuk memperkecil kesenjangan perlindungan, AAUI menilai pengembangan asuransi parametrik, khususnya untuk bencana, menjadi salah satu solusi yang relevan. Skema ini menawarkan pembayaran klaim yang lebih cepat dan transparan berbasis pemicu (trigger) objektif, sehingga cocok untuk penanganan bencana yang bersifat mendesak.
Selain itu, industri juga mulai merespons kebutuhan asuransi berbasis ESG, termasuk perlindungan terhadap risiko perubahan iklim, efisiensi energi, hingga cyber insurance. Peluang lain yang tengah dibahas adalah asuransi wajib bagi wisatawan lintas sektor serta Third Party Liability (TPL) insurance atau Asuransi Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga untuk kendaraan bermotor.
“Mudah-mudahan dengan berbagai inovasi yang ada di industri bisa men-encourage perlindungan yang masif untuk bangsa Indonesia terhadap risiko yang lintas sektoral,” ujarnya.
Menurutnya, seluruh inisiatif tersebut membutuhkan kerangka regulasi yang tepat, data risiko yang kuat, serta pemahaman publik yang memadai. Dalam konteks ini, komunitas penulis asuransi (KUPASI) dinilai memiliki peran penting dalam menjembatani dunia teknis industri dengan masyarakat luas.
“Komunitas penulis asuransi memiliki kekuatan untuk menjembatani dunia teknis, mengubah angka-angka statistik data menjadi narasi yang mudah dipahami oleh masyarakat, oleh pelaku usaha, oleh regulator, dan pada akhirnya mendorong pengambilan keputusan yang lebih rasional dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sebelumnya, pada kesempatan yang sama, Ketua Umum KUPASI, Azuarini Diah Parwati menyampaikan bahwa tingkat perlindungan asuransi bencana di Indonesia masih sangat rendah. Berdasarkan data yang dihimpun MAIPARK, kurang dari 0,1 persen rumah tinggal di Indonesia memiliki asuransi bencana, atau hanya sekitar 36 ribu unit dari total sekitar 64 juta rumah.
“Angka ini menunjukkan kesenjangan pelindungan yang sangat besar di tengah tingginya risiko bencana yang kita hadapi. Kerugian ekonomi akibat bencana di Indonesia tercatat mencapai puluhan hingga ratusan triliun rupiah per tahun. Sementara tingkat proteksi asuransi terhadap risiko bencana tersebut masih sangat rendah,” kata Azuarini