AFPI Nilai Putusan KPPU soal Kartel Bunga Tidak Cerminkan Fakta Sidang, Anggotanya Ajukan Banding
Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah (kiri), Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr. (tengah), Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar (kanan)/Iconomics
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai putusan sidang majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tidak mencerminkan fakta-fakta yang terbuka sepanjang sidang pemeriksaan.
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan, pihaknya pun menilai KPPU terkesan memaksakan keputusan terhadap 97 perusahaan pinjaman daring. Sebab, selama persidangan tidak ada bukti terkait pemufakatan tentang batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga).
Selama ini, kata Entjik, pihaknya justru melindungi konsumen dengan menerapkan batas maksimum suku bunga. Upaya tersebut pun dilakukan untuk membedakan praktik pinjaman daring dan pinjaman online ilegal, serta telah berada dalam kerangka pengaturan yang berlaku di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami tentu kecewa dengan putusan KPPU ini karena batas maksimum manfaat ekonomi saat itu merupakan arahan dari OJK untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan pinjaman ilegal yang memasang bunga sangat tinggi saat itu. Maka dari itu, mayoritas anggota asosiasi akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut,” kata Entjik dalam keterangan resminya pada Jumat (27/9).
Terlepas dari putusan itu, kata Entjik, AFPI menghormati proses hukum yang berlaku, dan berkomitmen untuk tetap menjaga integritas, serta kepercayaan dalam ekosistem industri.
Sebagai negara hukum, kata Entjik, AFPI meyakini Indonesia memiliki mekanisme yang memberi ruang bagi penyelesaian hukum secara adil. Atas dasar itu, AFPI mengimbau para anggotanya untuk menempuh langkah-langkah hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pada dasarnya langkah banding adalah hak tiap anggota, namun kami bisa sampaikan bahwa seluruh anggota tidak menerima putusan tersebut. Sebab batas atas manfaat ekonomi itu bertujuan untuk perlindungan konsumen dan tidak ada niat jahat yang terbukti sepanjang sidang pemeriksaan,” ujar Entjik.
Selain itu, kata Entjik, seluruh kegiatan operasional platform pinjaman daring yang berada di bawah naungan AFPI tetap berjalan normal. Putusan tersebut tidak mengubah kewajiban pembayaran sesuai perjanjian, dan seluruh kewajiban itu tetap harus dipenuhi sebagaimana mestinya.
Sebelumnya, KPPU menjatuhkan sanksi denda total Rp 755 miliar kepada 97 perusahaan layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi (fintech peer-to-peer lending). KPPU menilai 97 perusahaan itu terbukti melakukan kesepakatan penetapan suku bunga yang melanggar aturan persaingan usaha.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta, Kamis (26/3), setelah melalui proses penegakan hukum sejak 2023.
Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.
Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics
Leave a reply Cancel reply
MOST POPULAR TAG
Most Popular
-
Berdasarkan MSCI Accessibility Review, Indonesia Dinilai Tidak Mungkin Turun ke Frontier Market
June 22, 2026Hydro Coco Hadir Dalam Kemasan Spesial Selebrasi Sepak Bola Dunia 2026 untuk Kebersamaan
June 22, 2026Transjakarta Berlakukan Tarif Rp1 Hari ini dan Puncak Perayaan HUT DKI Jakarta
June 22, 2026Infographic
-
Susunan Pemegang Saham Bank Banten Pasca Bank Jatim Masuk
November 11, 2025 -
Kinerja BPR Berkat Artha Melimpah yang Dimiliki Cucu Eka Tjipta
October 25, 2025 -
5 Subsektor dengan Realisasi PMA Terbesar di Triwulan III-2025
October 20, 2025 -
Produk yang Paling Diminati di TEI 2025, Produk Pertambangan Teratas
October 20, 2025