Bagaimana OJK Beradaptasi di Tengah Pandemi Covid-19?
Nurhaida, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK/Industry.co.id
Seperti lembaga dan entitas lainnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga beradaptasi di tengah pandemi Covid-19. Berbagai kegiatan dan layanan yang selama ini dilakukan secara fisik, kini bisa dilakukan dengan menggunakan bantuan teknologi.
Nurhaida, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan selama pandemi global ini OJK tetap beroperasi melayani industri dan lembaga jasa keuangan dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran penyakit yaitu social distancing dan work from home. Berbagai kegiatan yang biasanya dilakukan dengan tatap muka, mau tidak mau dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi.
“Kami di OJK tentu selalu berupaya untuk menjaga agar dalam kondisi work form home ini layanan kepada sektor jasa keuangan atau lembaga jasa keuangan tetap dapat kita lakukan dengan baik,” ujar Nurhaida saat silaturahmi virtual dengan wartawan di Jakarta, Kamis (4/6).
Contohnya, dalam hal stimulus atau program pemerintah untuk memberikan subsidi bunga, OJK memberikan pemerintah akses kepada SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK sehingga pendeteksian debitur yang mendapatkan fasilitas subsidi bunga ini bisa dilakukan degan baik. Untuk itu, OJK meningkatkan kapasitas fasilitas SLIK dan cakupannya juga perlu diperluas.
Untuk mendukung layanan kepada masyarakat dan industri jasa keuangan, OJK juga meningkatkan perizinan terintegrasi secara elektronik untuk lisensi profesi di bidang pasar modal seperti perizinan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) dan Wakil Manajer Investasi (WMI).
“Demikian juga dengan fit and proper test juga sudah bisa dilakukan melalui sarana teknologi informasi yaitu melalui video conference dan lain-lain,” ungkapnya.
OJK, lanjutnya juga sudah menerapkan tanda tangan elektronik untuk memperlancar tugas-tugas penandatanganan dokumen-dokumen yang harus ditandatangani pejabat OJK yang sedang work from home.
“Kalau dokumen ini harus ditandatangani secara tanda tangan basah tentunya akan membutuhkan waktu karena dokumen harus diantar ke rumah atau pun ke tempat pejabat yang sedang work form home,” ujarnya.