Bank OCBC NISP Optimis Menangkan Gugatan Terhadap Bos Gudang Garam

0
371

Bank OCBC NISP optimis dapat memenangkan gugatan terhadap Susilo Wonowidjojo dan tergugat lainnya terkait kredit macet senilai Rp 232 miliar. Optimisme tersebut didukung bukti-bukti kuat yang dimilikinya untuk meminta pertanggungjawaban para tergugat.

Susilo Wonowidjojo merupakan Presiden Direktur PT Gudang Garam Tbk (GGRM). Ia juga merupakan ahli waris dari perusahaan rokok yang berdiri tahun 1958 itu. Namun, sebelumnya manajemen GGRM menegaskan perkara kredit macet ini sama sekali tidak terkait dengan Gudang Garam.

“Dalam perkara ini Bank OCBC NISP optimis memenangkan gugatan karena kami memiliki bukti-bukti kuat yang sudah kami persiapkan,” kata Kuasa Hukum Bank OCBC NISP, Hasbi Setiawan Rabu, (3/5) dalam keterangan pers.

Perkara ini sudah memasuki sidang dengan agenda pembacaan gugatan pada Rabu (3/5). Artinya, sudah memasuki pokok perkara setelah sebelumnya gagal di tahap mediasi.

Sidang pada Rabu (3/5) itu dihadiri seluruh pihak, penggugat dan tergugat di PN Sidoarjo. Para pihak menyepakati pelaksanaan sidang berikutnya melalui e-court (sidang elektronik) atau dokumen-dokumen di submit melalui elektronik ke pengadilan. Bank OCBC NISP akan memasukkan bukti tertulis pada 31 Mei 2023 ke PN Sidoarjo.

Baca Juga :   Diakuisisi OCBC Indonesia, Bank Commonwealth Optimistis Segmen Bisnis Ritel dan UKM Tambah Kuat

Dalam gugatan perdatanya, Bank OCBC NISP meminta majelis hakim untuk menghukum para tergugat yang menyebabkan kredit macet dengan harta kekayaan pribadinya berupa kerugian materiil sebesar ± US$ 16,50 juta atau Rp 232 miliar dan immateriil senilai Rp 1 triliun.

Adapun pihak-pihak yang digugat oleh Bank OCBC NISP yakni: Susilo Wonowidjojo (tergugat 1), PT. Hari Mahardika Utama (HMU) (tergugat 2), PT Surya Multi Flora (tergugat 3), Hadi Kristanto Niti Santoso (tergugat 4), Dra Linda Nitisantoso (tergugat 5), Lianawati Setyo (tergugat 6), Norman Sartono M.A (tergugat 7), Heroik Jakub (tergugat 8), Tjandra Hartono (tergugat 9), Daniel Widjaja (tergugat 10) dan Sundoro Niti Santoso (tergugat 11) serta PT. Hair Stair Indonesia/HSI (turut tergugat 1), Ida Mustika S.H (turut tergugat 2).

Susilo Wonowidjojo, salah satu orang terkaya Indonesia versi majalah Forbes itu, merupakan pemegang saham pengendali PT HSI melalui PT HMU sebelum PT HSI dipailitkan secara kontroversial pada September 2021.

Hasbi menjelaskan duduk perkara dari kasus kredit macet ini, Bank OCBC NISP telah memberikan pinjaman kepada PT HSI, perusahaan produsen rambut palsu/wig berlokasi di Sidoarjo, sebesar US$ 16,51 juta. Salah satu alasan penggugat yakni Bank OCBC NISP menyetujui pinjaman tersebut karena Meylinda Setyo adalah pemegang 50% saham dan Presiden Komisaris PT HSI yang merupakan istri dari Susilo Wonowidjojo, yang merupakan orang terkaya ke-14 di Indonesia versi Majalah Forbes. Selanjutnya Lianawati Setyo adalah adik dari Meylinda Setyo, merupakan Wakil Presiden Direktur PT HSI. Melihat dari profil pengurus dan pemegang saham ini, menjadi pertimbangan Bank OCBC NISP untuk memberikan pinjaman kepada PT HSI.

Baca Juga :   Gudang Garam Suntik Modal Rp7 Triliun ke Anak Usaha di Bidang Tol

Kuasa Hukum Tergugat 5, 7, 8, 9, 11 dan turut tergugat 1 (HSI), Arief Budiman mengatakan persidangan kali ini sudah memasuki pembacaan gugatan artinya sudah masuk ke pokok perkara.

“Menurut kami gugatan masih premature, karena penggugat sendiri adalah salah satu kreditur yang memohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) klien kami yang berujung kepailitan. Dalam proses kepailitan masuk proses pemberesan penjualan harta yang belum dibagikan dan HSI sudah digugat,” kata Arief seusai persidangan.

Adapun Kuasa Hukum Tergugat 1 (Susilo Wonowidjojo), tergugat 2, 6 dan 10, Gunadi Wibakso mengatakan gugatan Bank OCBC NISP itu diawali dengan adanya perjanjian utang piutang dengan PT HSI. Dalam gugatan Bank OCBC NISP, PT HSI melanggar perjanjian, menuntut HSI membayar kepada penggugat. “Yang disebutkan itu gugatan berdasarkan perjanjian kredit, yang hanya mengikat penggugat dan PT HSI. Sehingga kami dipihak luar itu, tidak terikat oleh perjanjian. Kami tidak tahu kesepakatan mereka,” kata Gunadi.

Menanggapi hal tersebut, Hasbi mengatakan sah-sah saja pihak tergugat dan turut tergugat membantah tidak terlibat dalam kredit macet ini atau menyatakan hal lain.

Baca Juga :   Gedung OCBC Space Milik OCBC Peroleh Sertifikasi Green Building

“Kita ikuti proses hukum ini, nanti pengadilan yang menilai dan menentukan kebenarannya, dan kami optimis memenangkan gugatan ini karena kami memiliki bukti-bukti yang kuat,” ucap Hasbi.

Leave a reply

Iconomics