Gudang Garam Bantah Ada PHK Massal
Ilustrasi/Dok.GGRM
Emiten rokok PT Gudang Garam Tbk membantah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal sebagaimana diberitakan sejumlah media.
“Sebenarnya yang terjadi bukan PHK massal, melainkan proses pelepasan 309 karyawan secara normatif, melalui mekanisme pensiun normal, pensiun dini secara sukarela, serta berakhirnya kontrak kerja sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan,” kata Heru Budiman, Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan Gudang Garam, dalam keterangannya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (10/9).
Heru menambahkan, pelepasan karyawan secara normatif tersebut tidak memberikan dampak material bagi perseroan.
“Perseroan selalu memberikan hak karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk apabila perseroan merasa perlu melakukan adaptasi skala operasional,” ujarnya.
Menjawab pertanyaan bursa terkait lesunya daya beli masyarakat saat ini, Heru menyampaikan bahwa perseroan telah meluncurkan beberapa varian produk baru pada 2024. Produk-produk tersebut, jelas dia, merupakan upaya perusahaan untuk menyesuaikan diri dengan kondisi daya beli konsumen yang melemah di tengah tingginya cukai rokok dan maraknya peredaran produk rokok ilegal yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
“Perseroan akan terus berinovasi dengan produk-produk yang lebih sesuai dengan kondisi pasar yang ada,” katanya.