
BCA Kaji Kebijakan Relaksasi Kredit untuk Debitur yang Terdampak Virus Corona

Ilustrasi/techinasia
Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran atau relaksasi dalam pembayaran kredit dan pembiayaan untuk pelaku usaha yang terkena dampak wabah virus corona baru (Covid-19).
Sesuai POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional, debitur yang mendapatkan perlakuan khusus adalah debitur (termasuk debitur UMKM) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank karena debitur atau usaha debitur terdampak penyebaran Covid-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung.
Ada pun sektor-sektor ekonomi yang dapat memanfaatkan stimulus ini antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. Bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM, sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak Covid-19.
Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn mengatakan pada prinsipnya, BCA mendukung ketentuan dan aturan yang ditetapkan pemerintah dan otoritas terkait. “BCA terus melakukan kajian dan melakukan koordinasi secara intens terkait kebijakan tersebut,” ujar kepada Iconomics di Jakarta, Jumat (27/3).
Ia menambahkan pada saat yang bersamaan, BCA juga terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan otoritas perbankan terkait implementasi kebijakan tersebut. “Jika kebijakan ini sudah ditetapkan, BCA akan menginformasikan segera kepada nasabah dan pelaku usaha melalui kanal informasi yang sudah digunakan selama ini untuk disebarluaskan kepada publik,” ujarnya.
Dalam penjelasan tertulis, OJK menyebutkan restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan antara lain dengan cara:penurunan suku bunga; perpanjangan jangka waktu; pengurangan tunggakan pokok; pengurangan tunggakan bunga; penambahan fasilitas kredit/pembiayaan dan atau konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.
Berbagai skema tersebut diserahkan sepenuhnya kepada bank dan sangat tergantung pada hasil identifikasi bank atas kinerja keuangan debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak Covid-19. Jangka waktu restrukturisasi ini sangat bervariasi tergantung pada asesmen bank terhadap debiturnya dengan jangka waktu maksimal satu tahun.
Leave a reply
