Buntut Pengaduan Masyarakat, OJK Panggil Rupiah Cepat

0
82

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajamen PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat) menyusul adanya informasi yang beredar di media massa dan media sosial mengenai keluhan masyarakat yang menerima dana secara tiba-tiba dari aplikasi tersebut tanpa melakukan pengajuan pinjaman.

“OJK telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait hal ini, serta telah memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak penyelenggara Rupiah Cepat,” ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi di Jakarta, Rabu (21/5).

OJK, kata Ismail, meminta Rupiah Cepat untuk melakukan proses investigasi lanjutan atas dugaan pelanggaran yang terjadi dan melaporkan ke OJK serta memberikan respons dan tanggapan  terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan.

“OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman dari entitas manapun, dan senantiasa menjaga dengan baik kerahasiaan kata sandi (password)/one time password (OTP) perangkat yang digunakan guna menghindari terjadinya penyalahgunaan dari pihak yang tidak bertanggungjawab,” tutup Ismail.

Leave a reply

Iconomics