Pro Kontra Status Ketenagakerjaan Pengemudi Ojol dan Potongan Komisi Mitra Driver

0
98

Wacana mengubah status kemitraan pengemudi ojek online menjadi karyawan tetap dan biaya komisi dan platform fee di industri platform on-demand atau yang dikenal transportasi online menjadi sorotan banyak pihak.

Dalam forum diskusi yang diselenggarakan Grab Indonesia, Executive Director, Next Policy dan Dosen Universitas Indonesia, Fithra Faisal Hastiadi memaparkan tentang kondisi ketenagakerjaan di Indonesia. Dalam kurun waktu Januari 2024 hingga April 2025, tercatat 96 ribu pekerja sektor formal terkena PHK, karena industrinya mengalami tekanan ongkos produksi. Dalam kondisi ini, platform on-demand telah berkembang menjadi buffer (penyangga) bagi tekanan sistem ketenagakerjaan yang semakin fluktuatif. Sektor ini memberikan alternatif pendapatan bagi yang terdampak PHK.

“Platform on-demand telah membentuk ekosistem microenterprise yang fleksibel dan berbasis teknologi. Namun, masyarakat yang mencari peluang pendapatan di platform tersebut dan berstatus mitra ini, tidak dapat disederhanakan dalam kerangka hubungan kerja pada umumnya. Mereka bekerja mandiri dan punya peran penting di ekonomi digital. Karena itu, aturan harus disesuaikan—dengan perlindungan, pelatihan, dan kebijakan yang adil agar ekonomi digital bisa terus berkembang dengan baik,” kata Fithra.

Masih dalam acara yang sama, Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti, Prof. Aloysius Uwiyono, S.H., M.H. menekankan perlunya melihat lebih jelas hubungan antara pekerja di sektor informal seperti driver online dan kurir online dengan aplikator.

Baca Juga :   Kontroversi Ojol Dalam Revisi UU LLAJ: Antara Inovasi dan Kesejahteraan Sopir

Ia memaparkan tentang pandangan hukum tentang perjanjian melakukan pekerjaan di Indonesia yang terdiri dari tiga jenis yaitu perjanjian pemberian jasa, perjanjian pemborongan, dan perjanjian kerja.

“Dilihat dari pandangan hukum tersebut, hubungan antara driver online dan platform itu sebetulnya termasuk dalam perjanjian pemberian jasa, bukan perjanjian kerja. Driver online termasuk pemberi jasa. Hubungannya horizontal, yaitu pengusaha dengan pengusaha. Driver ini kan memiliki mobil atau motor sendiri, kemudian aplikator memiliki aplikasi, berarti  ini hubungan dua pengusaha yang bermitra, untuk memberikan jasa kepada masyarakat yang membutuhkan layanan transportasi, pengantaran, dan sebagainya,” kata Aloysius.

Ia juga mengatakan negara-negara yang menganggap driver online sebagai karyawan adalah negara yang tidak memiliki definisi terkait pekerja. Sementara di Indonesia, definisi pekerja sudah jelas, yakni seseorang yang bekerja kepada orang lain dan menerima upah.

Direktur Program dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Eisha Maghfiruha Rachbini berpendapat pemerintah perlu merumuskan regulasi yang adaptif, tidak membebani inovasi, namun juga melindungi pelaku model bisnis baru di era gig economy seperti saat ini.

Baca Juga :   Jumlah Permintaan Ojol Meningkat Jelang Libur Lebaran, inDrive Catat Pertumbuhan Terbesar di Tiga Kota

“Inovasi dan teknologi harus tetap berkembang agar menciptakan pertumbuhan ekonomi. Jangan sampai kebijakan justru menjadikan demotivasi untuk inovasi. Menurut saya yang paling penting adalah pemerintah memberikan perlindungan kepada setiap masyarakat yang bekerja di sektor formal maupun informal untuk mendapatkan jaminan sosial yang baik,” katanya.

Adapun Executive Director Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara), Agung Yudha menyampaikan bahwa layanan digital di sektor pengantaran dan mobilitas menopang sekitar 5 juta entitas dalam ekosistemnya, dari pengemudi hingga warung kecil atau UMKM.

Menurut Agung, untuk menjaga pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan, diperlukan regulasi yang mampu menyeimbangkan perlindungan konsumen, kesejahteraan mitra, dan para pelaku usaha.

Dalam acara ini, Chief of Public Affairs, Grab Indonesia, Tirza Munusamy menerangkan bahwa Grab memiliki ekosistem bisnis yang unik dan model usaha yang berbeda dari industri konvensional, dengan model kemitraan menjadi pendekatan utama.

Ia mengatakan pola kemitraan dapat memberikan fleksibilitas waktu, penghasilan dan kebebasan dalam memilih platform. Lewat skema ini, Grab akan terus memastikan agar para Mitra tetap memiliki pilihan dan kendali dalam menjalankan aktivitasnya.

Selain itu Tirza juga menjelaskan bahwa Grab tidak pernah mengenakan komisi lebih dari 20%. Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Baca Juga :   Kementerian Koperasi dan UKM Menggandeng Grab dan VIDA untuk Akselerasi Digitalisasi UMKM

“Kami ingin menegaskan bahwa terkait ojol, Grab tidak pernah mengenakan komisi lebih dari 20%. Kami menyayangkan adanya kesalahpahaman dalam perhitungan biaya komisi yang terjadi saat ini dimana perhitungan komisi seharusnya dihitung atas tarif dasar, bukan total keseluruhan biaya yang dibayarkan konsumen yang mana mencakup biaya jasa aplikasi (platform fee) dan biaya tambahan lainnya seperti emisi karbon. Dari komisi ini kami kembalikan ke dalam ekosistem untuk kebutuhan inovasi dan sejumlah manfaat lainnya untuk Mitra Pengemudi,” kata Tirza.

Grab percaya bahwa menjaga keseimbangan antara pendapatan Mitra Pengemudi, keterjangkauan bagi konsumen dan keberlanjutan operasional platform adalah kunci untuk keberlangsungan ekosistem transportasi daring.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics