Dari Sekitar Rp900 Triliun Kredit yang Direstrukturisasi, OJK: Sekarang Sudah Turun
Ketua Dewan Komisoner OJK, Wimboh Santoso
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan jumlah kredit yang direstrukturisasi saat ini sudah berkurang, seiring dengan kinerja beberapa korporasi yang sudah mulai pulih.
Ketua Dewan Komisoner OJK, Wimboh Santoso mengatakan sebelumnya total jumlah restrukturisasi kredit mencapai Rp900 triliun.”Sekarang sudah turun, sudah dibawah Rp800 triliun, yaitu Rp775 triliun,” ujar Wimboh saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (14/6).
Kebijakan restrukturisasi dimulai pada tahun 2020 lalu sebagai bagian dari kebijakan countercylicial dampak pandemi Covid-19. Kebijakan restrukturisasi ini semula hanya sampai Maret 2021, kemudian telah diperpanjang hingga Maret 2022.
Wimboh mengatakan penurunan jumlah kredit yang direstrukturisasi ini menunjukkan sebagian perusahaan sudah mulai normal lagi. Namun, ia menekankan sebagian perusahaan juga hingga kini kinerjanya belum normal. “Terutama sektor-sektor yang sekarang ini sangat tergantung sama mobility,” ujarnya.
Sektor masih belum pulih, kata Wimboh, terutama adalah sektor pariwisata manca negara, seperti hotel-hotel bintang lima hingga bintang tujuh. “Which is itu bukan untuk konsumsi turis domestik. Ini mau diapain? Makanya ada istilah ini ada potensi menjadi zombie company,” ujar Wimboh.