Dasar Restrukturisasi Polis Asuransi Jiwasraya karena Persetujuan Nasabah

0
886

Keputusan merestrukturisasi polis asuransi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) disebut menjadi bagian dari rencana induk resolusi penyelesaian perusahaan tersebut. Rencana tersebut tertuang dalam buku penyehatan keuangan Jiwasraya yang disahkan pemegang saham.

“Ada pernyataan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan setahun lebih dibahas di Panitia Kerja Komisi VI DPR dengan skema ini, kemudian berhasil mendapatkan rekomendasi agar ini dilaksanakan,” kata Ketua Koordinator Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya yang juga Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko dalam sebuah diskusi yang ditayangkan secara virtual, Rabu (28/4).

Hexana mengatakan, pada saat ini merupakan fase eksekusi. Lalu mengapa direstrukturisasi? Mengapa tidak diselamatkan langsung? Setelah mendalami masalah Jiwasraya yang dibantu oleh para profesional di bidangnya, bahwa Jiwasraya tidak cukup hanya diselamatkan.

Akan tetapi, kata Hexana, pertama-tama Jiwasraya harus disehatkan karena dalam peta jalan restrukturisasi tida hanya memikirkan jangka pendek bisa mencicil atau membayar tetapi menjaga keberlanjutan dari polis. Pola yang digunakan adalah menyehatkan, lalu mentransfer dan di-bail in oleh pihak ketiga.

Baca Juga :   OJK Disebut Perpanjang Moratorium Perizinan Pinjol, Begini Kata Anggota Komisi XI Ini

“Jadi harus dalam bentuk polis dipindahkan dari Jiwasraya ke IFG Life. Sebelum dipindahkan harus disehatka dulu. Jadi restrukturisasi menjadi langkah awal untuk dapat memisahkan portofolio yang baik dan tidak baik. Portofolio yang baik dipindahkan dalam bentuk polis ke perusahaan baru disertai aset yang clear dan clean,” kata Hexana.

Sementara itu, kata Hexana, portofolio baik aset yang tidak clear dan clean dan polis yang tidak bersedia direstrukturisasi tinggal di Jiwasraya. Dan itu telah disampaikan dari awal di surat penawaran Jiwasraya kepada pemegang polis.

“Jadi, ini dasarnya adalah penawaran restrukturisasi sebagai yang diamanatkan dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di mana harus berdasarkan persetujuan pemegang polis. Konsekuensinya ketika direstrukturisasi maka polis dibawa bersama aset ke perusahaan baru. Yang tidak setuju akan tinggal dan hanya akan mengandalkan penyelesaiannya dengan sisa aset,” kata Hexana.

Leave a reply

Iconomics