ICDX Siapkan Jalankan Arahan OJK Terkait Pasar Derivatif

0
49

Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) menyatakan siap menjalankan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pasar derivatif.

“Sebagai Self Regulatory Organization yang dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, tentunya kami siap untuk menjalankan arahan dari OJK tersebut. Tiga poin penting yang menjadi penekanan OJK tersebut yaitu Integritas, Inovasi serta Sinergi, telah sejalan dengan semangat dan komitmen kami untuk pengembangan pasar keuangan kedepan,” ujar Direktur Utama ICDX Fajar Wibhiyadi di Jakarta, Senin (21/7).

Sebelumnya, Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, OJK, dalam sambutannya pada acara ICDX Anniversary menyebutkan tiga point penting dalam pasar derivatif.

Pertama, perlunya menjaga integritas tata kelola usaha di seluruh lini pasar derivatif dan komoditi. 

Kedua, memperkuat inovasi secara berkelanjutan, dengan tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian serta perlindungan investor.

Ketiga, membangun sinergi lintas pelaku dan regulator sebagai kekuatan untuk meningkatkan daya saing dan inklusi pasar. 

“Dalam hal integritas tata kelola, kami meyakini bahwa dalam pengembangan pasar keuangan khususnya derivatif, integritas tata kelola merupakan hal yang penting. Hal ini dikarenakan pasar keuangan adalah terkait kepercayaan masyarakat, dan disini integritas tata kelola menjadi kata kunci. Untuk itu, ICDX memastikan bahwa setiap proses yang ada dalam transaksi dilakukan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang ada,” kata Fajar.

Baca Juga :   Dukung Dekarbonisasi, ICDX Jalankan Indonesia Clean Metal Initiatives

ICDX juga akan terus melakukan inovasi secara berkelanjutan, baik itu inovasi produk maupun layanan yang tidak hanya sesuai kebutuhan pasar, namun juga memperhatikan aspek perlindungan masyarakat.

Ke depan, ICDX akan terus membangun sinergi dan kolaborasi dengan semua pemangku kepentingan, baik itu regulator, pelaku pasar, serta investor. 

“ICDX berkomitmen untuk menjalankan berbagai upaya strategis termasuk literasi dan edukasi untuk pengembangan pasar keuangan khususnya derivatif secara berkelanjutan”, ujar Fajar.

 Sejalan dengan pemberlakuan UU No 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK), saat ini ICDX berada dibawah pengawasan OJK terkait perdagangan derivatif dengan aset yang mendasari berupa efek.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics