IFG dan 8 BUMN Pendiri Dapen Teken MOU Pengelolaan Dana Investasi Bersama
Penandatangan MoU rencana kerjasama pengelolaan aset investasi dana pensiun antara IFG bersama anak perusahaannya, PT Bahana TCW Investment Management dan 8 BUMN pendiri dana pensiun, di antaranya PT Angkasa Pura I, PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Jasa Raharja), PT Nindya Karya (Persero), Perum Jasa Tirta II, Perum Peruri, PT Taspen (Persero) dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Untuk mengoptimalkan pengelolaan dana pensiun (Dapen) BUMN sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan pegawai khususnya di masa tuanya, Kementerian BUMN mendorong para BUMN selaku pendiri Dapen untuk meningkatkan kualitas pengelolaan investasi secara lebih prudent, sehat dan berkelanjutan.
Mengakselerasi inisiatif tersebut, IFG sebagai Ketua PMO Tim Percepatan Integrasi Pengelolaan Dana Pensiun BUMN yang ditunjuk oleh Menteri BUMN telah melakukan penandatangan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) rencana kerjasama pengelolaan aset investasi dana pensiun antara IFG bersama anak perusahaannya, PT Bahana TCW Investment Management dan 8 BUMN pendiri dana pensiun, di antaranya PT Angkasa Pura I, PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Jasa Raharja), PT Nindya Karya (Persero), Perum Jasa Tirta II, Perum Peruri, PT Taspen (Persero) dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Penandatanganan MoU dilakukan di Financial Hall, Graha CIMB Niaga Jakarta pada Rabu (21/12). Hadir dalam seremoni penandatangan nota kesepahaman tersebut Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo, Direktur Utama IFG Robertus Billitea, Direktur Bisnis IFG Pantro Pander SIlitonga, Perwakilan Direksi dari BUMN Pendiri Dana Pensiun, serta anggota PMO Tim Percepatan Integrasi Pengelolaan Dana Pensiun BUMN.
Dalam sambutannya, Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan, BUMN selaku pendiri dana pensiun bertanggung jawab atas kelangsungan dana pensiun. Dengan inisiatif ini, Kementerian BUMN ingin memastikan agar pengelolaan dana pensiun tersebut dapat memberikan manfaat jangka panjang melalui pengelolaan investasi yang sehat sehingga bisa tetap dapat memenuhi hak-hak para pensiunan BUMN secara proporsional dan terukur.
Menurutnya, jika pengelolaan dana pensiun tidak dilakukan secara baik dan optimal, maka akan berpotensi menjadi masalah sistemik di masa yang akan datang terhadap para pensiunan. Diharapkan jaminan kesejahteraan hari tua yang baik dapat menjamin kesejahteraan para pensiunan serta mendukung kesejahteraan keluarganya.
“Dengan latar belakang tersebut, yang ingin kami capai adalah suatu pengelolaan dana pensiun BUMN yang terbaik dalam rangka menjamin pengelolaan investasi yang sehat. Pengelolaan ini termasuk juga pada pemilihan investasi yang memperhatikan secara cermat kewajiban jangka panjang serta penempatan aset pada investasi yang sesuai dengan kewajiban jangka panjang tersebut (asset-liability matching). Di samping itu, mendapatkan benefit yang sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian, dengan tetap memperhatikan kemampuan terukur perusahaan pendiri,” ujar Kartika.
Kartika Wirjoatmodjo yang akrab disapa Tiko, juga menekankan tiga hal yang patut menjadi perhatian dalam pelaksanaan strategi pengelolaan Dapen BUMN, yaitu secara berkala Dapen melakukan evaluasi dan asesmen atas pengelolaan aset investasi dan tingkat kesehatannya, khususnya terkait rasio kecukupan dana dan asumsi-asumsi liabilitasnya seperti asumsi mortalita, lalu strategi pengelolaan investasi yang sehat dan terpercaya yang dikelola oleh profesional yang kompeten, dan terakhir terkait peningkatan tata kelola/governance dana pensiun.
Halaman Berikutnya