Jasa Marga Berlakukan Penyesuaian Tarif Tol untuk Beberapa Ruas Jalan, Apa Saja?
PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengumumkan penyesuaian tarif tol pada ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola Jasa Marga, dan Cawang-Tanjung-Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/pluit yang dikelola Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. Penyesuaian tarif tol Rp 1.000 untuk kendaraan golongan 1-4 dan Rp 1.500 untuk golongan 4-5 tersebut mulai berlaku pada 22 September 2024, pukul 00.00 WIB.
Pemberlakukan tarif baru itu disesuaikan dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)( Nomor 2130/KPTS/M/2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head Widiyatmiko Nursejati menjelaskan, penyesuaian tarif tol diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.
Berdasarkan regulasi itu, kata Widiyatmiko, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan dalam kurun waktu 2 tahun sekali, dengan mempertimbangkan pengaruh laju inflasi yang terjadi. “Penyesuaian tarif ini juga diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi badan usaha jalan tol sesuai business plan, membangun dan menjaga iklim investasi jalan tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol,” kata Widiyatmiko dalam keterangan resminya pada Jumat (20/9).
Kemudian, kata Widiyatmiko, pemberlakuan tarif baru tidak terlepas dari komitmen Jasa Marga untuk memperbaiki peningkatan pelayanan di bidang transaksi, lalu lintas, dan konstruksi. “Peningkatan pelayanan tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol,” ujar Widiyatmoko.
Dari sisi peningkatan layanan transaksi, kata Widiyatmiko, pihaknya menambah gardu operasi, penyediaan 32 unit mobile reader untuk mempercepat waktu transaksi, penerapan dan pengembangan transaksi single lane free flow (SLFF). “Peningkatan kapasitas transaksi yang terdiri dari 19 gerbang tol dengan gardu operasi sebanyak 84 gardu yang terdiri atas 48 gardu tol otomatis (GTO) single dan 36 GTO Multi,” kata Widiyatmoko.
Untuk layanan lalu lintas, lanjut Widiyatmiko, pihaknya telah memasang dynamic message sign (DMS) pada akses sebanyak 1 unit, DMS mobile 3 unit, DMS gerbang tol 16 unit, dan DMS lajur sebanyak 5 unit. Kemudian, pemasangan 1 speed camera, 262 CCTV, dan pemeliharaan sarana keselamatan lalu lintas dengan jumlah kendaraan operasional sebanyak 22 armada.
Pada bidang konstruksi, kata Widiyatmiko, Jasa Marga telah mengerjakan pemeliharaan periodik berupa scrapping filling overlay (SFO), pemeliharaan penerangan jalan umum (PJU), pekerjaan beatifikasi, dan penataan landscape. Selanjutnya, Jasa Marga turut melakukan pekerjaan pemeliharaan rambu, median concrete barrier (MCB), guardrail, reflektor, pengaman jalan tol, pembuatan tanggul, dan saluran di ruas tol.
Berikut penyesuaian tarif pada jalan tol dalam kota Jakarta yang mengalami perubahan:
– Golongan I: Rp 11.000, sebelumnya Rp 10.500
– Golongan II: Rp 16.500, sebelumnya Rp 15.500
– Golongan III: Rp 16.500, sebelumnya Rp 15.500
– Golongan IV: Rp 19.000, sebelumnya Rp 17.500
– Golongan V: Rp 19.000, sebelumnya Rp 17.500.