Kadin Kubu Arsjad Rasjid Berikan Sanksi kepada Anggota yang Terlibat Munaslub
Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memutuskan memberi sanksi kepada anggotanya yang terlibat dalam kegiatan musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) yang dinilai ilegal. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil kajian legalitas, dan investigasi terkait ada atau tidaknya pelanggaran dalam kegiatan tersebut.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K. Harjono mengatakan, dari hasil investigasi, pemeriksaan, dan pengkajian ditemukan pelanggaran yang dilakukan anggota kepengurusan Kadin. Karena itu, dewan pengurus Kadin Indonesia menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap dari jabatan, dan anggota Kadin, tanpa surat peringatan terlebih dahulu.
Keputusan tersebut, kata Dhanis, telah disepakati dalam rapat pengurus harian. Sedangkan untuk ketua umum Kadin provinsi yang melanggar, dewan pengurus Kadin Indonesia, memberikan sanksi berupa pencabutan kartu tanda anggota biasa (KTA)-B), termasuk dengan anggota luar biasa (ALB) yang terlibat dalam Munaslub akan diberlakukan pencabutan kartu tanda anggota luar biasa (KTA-ALB).
“Jadi, sesuai AD/ART dan peraturan organisasi, dalam keadaan genting, dewan pengurus dapat mencabut keanggotaan ketua Umum Kadin provinsi maupun anggota luar biasa,” kata Dhanis dalam keterangan resminya di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa (17/9).
Sementara itu, kuasa hukum Kadin Indonesia Hamdan Zoelva menambahkan, Munaslub yang diselenggarakan beberapa waktu lalu tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Kamar Dagang dan Industri.
Berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia Pasal 18 ayat (1), kata Hamdan, Munaslub seharusnya digelar untuk meminta pertanggungjawaban dewan pengurus mengenai pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya dewan pengurus. Dengan demikian, ketentuan AD/ART dan keputusan Munaslub tidak terlaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, lanjut Hamdan, penyelenggaraan Munaslub harus terlebih dahulu menyertakan surat peringatan pertama dan kedua di mana dewan pengurus diberikan waktu masing-masing 30 hari untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan. “Jadi, ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) tidak terpenuhi berkenaan dengan tidak adanya pelaksanaan pertanggungjawaban dari Dewan Pengurus Kadin Indonesia, dalam hal ini oleh Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin yang sah,” kata Hamdan.
Dengan begitu, kata Hamdan, penunjukan Anindya Bakrie sebagai ketua umum terpilih adalah tidak sah karena tidak didahului pelaksanaan pertanggungjawaban dewan pengurus, yang disertakan dengan keputusan Munaslub untuk menolak atau menerima pertanggungjawaban tersebut. Hal itu, tertuang dalam Pasal 18 ayat (11) AD-ART Kadin Indonesia.
“Berdasarkan alasan-alasan tersebut, terutama adanya penolakan dari 21 Kadin Provinsi, maka Munaslub tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (12) yang menyatakan Munaslub tercapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih setengah (50% +1) dari Peserta Penuh, dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta Munaslub,” ujar Hamdan.
Terkait alasan Munaslub yang mempersoalkan status Arsjad Rasjid sebagai ketua tim pemenangan calon presiden dan wakil presiden 2024-2029, menurut Hamdan, sesuai Pasal 37 huruf a Anggaran Dasar Kadin tentang Pendelegasian Wewenang, Arsjad telah menunjuk Wakil Ketua Umum Koordinasi Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Yukki Nugrahawan Hanafi sebagai pelaksana tugas harian (Plh) Ketua Umum Kadin. Dan itu sebelum Arsjad ditetapkan menjadi ketua tim pemenangan.
“Jadi, tidak terbukti adanya pelanggaran Pasal 14 Anggaran Dasar Kadin Indonesia, karena kedudukan Arsjad Rasjid dalam Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 merupakan hak politik setiap warga negara dan telah menempuh mekanisme dan prosedur yang berlaku sesuai Pasal 37 Anggaran Dasar Kadin Indonesia,” kata Hamdan.