Kalau Isi Dompet Pas-pasan, Jangan Investasi di Perusahaan Pinjaman Daring Secara Berlebihan

0
18

Otoritas Jasa Keuangan [OJK] membatasi masyarakat untuk berinvestasi di platform pinjaman daring, karena tingginya tingkat risiko.

Selain usia dan penghasilan, pembatasan itu dilakukan juga dengan mengkategorikan pemberi dana [lender] menjadi dua yaitu profesional dan non profesional dengan konsekuensinya masing-masing.

Ahmad Nasrullah, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, OJK, mengatakan dari sisi usia, batas usia minimum pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower) adalah 18 tahun atau telah menikah.

Khusus untuk penerima dana pinjaman daring penghasilan minimum  sebesar Rp3 juta per bulan.

Ketentuan mengenai usia dan penghasilan ini berlaku paling lambata 1 Januari 2027.

Pengaturan ini, kata dia, diharapkan membuat “pengguna platform, baik dari sisi lender maupun borrower secara dewasa memahami sisi risiko, termasuk ada tanggung jawab untuk mengembalikan pinjaman” bagi borrower.

OJK juga membuat dua kategori untuk pemberi dana atau lender yaitu pemberi dana profesional dan pemberi dana non profesional.

Baca Juga :   OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025

“Filosofinya, setelah kita amati, bisnis ini sebenarnya risikonya sangat tinggi,” ujar Nasrullah dalam acara Media Briefing secara virtual, Selasa (21/1).

Selama ini, banyak orang tergiur menjadi lender, walaupun uangnya pas-pasan, karena “berpikir bunganya harian”, lebih tinggi dari deposito, sehingga menguntungkan.

“Bagi mereka yang memahami risikonya, mungkin ngukur-ngukur,” ujarnya.

Namun, tambahnya, ada juga yang tak memikirkan tingkat risikonya, hanya tergiur dengan imbal hasil tinggi. Apalagi, perusahaan-perusahaan pinjaman daring ini diawasi OJK dan juga telah melakukan penilaian kepada calon peminjam melalui credit scoring.

“Kadang-kadang mereka yang punya tabungan, dicemplungkan di sini semua duitnya. Ketika itu macet, habislah uangnya,” ujarnya.

Karena itulah, kata Nasrullah, berkaca pada praktik di negara lain, OJK membatasi pemberi pinjaman dengan membuat kategori profesional dan non profesional.

Pemberi dana profesional terdiri atas, lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing, orang perseorangan dalam negeri, orang perseorangan luar negeri (non residen), pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pemerintah asing, dan organisasi multilateral.

Baca Juga :   Bank Saqu Galakkan Menabung di Bulan Inklusi Keuangan 2024

Khusus untuk orang perseorangan dalam negeri (residen) harus memiliki penghasilan di atas Rp500 juta per tahun.

Namun, Nasrullah mengatakan, meski penghasilannya jumbo, jumlah maksimum dana yang bisa diinvestasikan di platform pinjaman daring adalah 20% dari total penghasilan per tahun.

“Supaya mereka nggak semua [uangnya] dicemplungkan, meskipun dia uangnya banyak, tetap kita batasi 20%,” ujarnya.

Lantas siapa pemberi pinjaman non profesional?

Selain tentunya bukan pihak yang termasuk pemberi pinjaman profesional, juga orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan sama dengan atau di bawah Rp500 juta per tahun.

Namun, tidak bisa juga jor-joran. Penduduk dengan penghasilan pas-pasan ini hanya bisa berinvestasi di pinjaman daring maksimal 10% dari total penghasilan tahunannya.

Ketentuan profesional dan non profesional ini berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2028.

Leave a reply

Iconomics