Bank Victoria Beberkan Alasan Terima Pinangan BTN Beli BVIS

0
56

PT Bank Victoria International Tbk atau Bank Victoria menjelaskan alasannya menerima pinangan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN untuk membeli PT Bank Victoria Syariah (BVIS).

Caprie Ardira Azhar, Sekretaris Perusahaan PT Bank Victoria International Tbk mengatakan Bank Victoria dan PT Victoria Investama Tbk, selaku pemegang saham PT Bank Victoria Syariah,  telah menandatangani Pengikatan Perjanjian Jual Beli Bersyarat (PPJB) dengan BTN.

Ia tak mengungkapkan nilai transaksi itu.

“Nilai transaksi atas penjualan saham BVIS kepada BTN akan dipublikasikan setelah selesainya rencana transaksi,” ujarnya menjawab pertanyaan Bursa Efek Indonesia [BEI], Selasa (21/1).

Terkait Rp1,06 triliun, seperti yang diwartakan media, ia menjelaskan “angka tersebut merupakan nilai nominal dari seluruh jumlah saham yang telah diterbitkan oleh BVIS sebanyak.”

BVIS telah menerbitkan 1,06 miliar lembar saham, dengan nilai nominal Rp100 per saham.

“Rencana divestasi BVIS oleh PT Bank Victoria International Tbk (BVIC) dilakukan sesuai dengan Rencana Bisnis Bank 2025-2027 yang juga telah disampaikan kepada OJK Pengawasan Bank,” jelasnya.

Rencana divestasi BVIS, tambahnya, juga dilakukan untuk meningkatkan fokus bisnis BVIC pada sektor perbankan konvensional.

Baca Juga :   Hutama Karya dan BTN Dinyatakan Patuh dengan Persaingan Usaha Oleh KPPU

Divestasi BVIS juga memberikan kesempatan bagi BVIC untuk mengoptimalkan permodalan serta menurunkan eksposur risiko bagi BVIC. 

“Di sisi lain, pelaksanaan divestasi juga dapat meningkatkan efisiensi operasional Bank serta mengoptimalkan penggunaan sumber daya untuk meningkatkan fokus pada pengembangan usaha terutama pemberian kredit,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 20 Januari, BTN mengumumkan membeli BVIS, salah satu dari 14 Bank Umum Syariah [BUS] yang saat ini eksis di Indonesia.

Namun, akuisisi ini belum final.

BTN harus menunggu restu dari sejumlah otoritas agar bisa memiliki BVIS.

“Tahapan pelaksanaan pengambilalihan BVIS oleh Perseroan masih berlangsung dan akan diselesaikan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan,” kata Noxon L.P Napitupulu dalam pengumuman di BEI.

Ketentuan tersebut, antara lain persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham [RUPS] baik BTN sendiri maupun BVIS. 

Akuisisi ini juga harus mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan [OJK], hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sebagai pemegang saham  Pengendalian BVIS dan persetujuan atas rencana pembentukan Kelompok Usaha Bank.

Nixon mengatakan, rencana akusisi ini juga harus tunduk pada peraturan Kementerian Hukum RI khusus untuk penjualan saham yang terdaftar atas nama BHP Jakarta.

Baca Juga :   Bidik KPR Segmen Non Subsidi, BTN Terus Tambah Jumlah Sales Center

Dalam berbagai keterangan sebelumnya, BTN menyampaikan akuisisi terhadap Bank Umum Syariah [BUS] dilakukan untuk memenuhi kewajiban pemisahaan atau spin-off Unit Usaha Syariah [UUS] sesuai Peraturan OJK No.12 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut, Bank Umum Konvensional (BUK) yang memiliki UUS dengan nilai aset UUS telah  mencapai 50% dari total nilai aset BUK induknya dan/atau jumlah aset UUS paling sedikit Rp50 triliun, wajib melakukan pemisahan UUS dengan  tahapan tertentu yang  memperhatikan kinerja industri jasa keuangan yang efisien, sehat, dan berkelanjutan.

Pemisahaan UUS dilakukan dengan dua cara. Pertama, mendirikan Bank Umum Syariah (BUS) baru yang merupakan BUS hasil pemisahan. Atau kedua, mengalihkan hak dan kewajiban UUS kepada BUS yang telah ada yang merupakan BUS penerima pemisahan.

Berdasarkan laporan keuangan September 2024, BTN Syariah yang masih berstatus UUS BTN, memiliki nilai aset sebesar Rp55,54 triliun.

BTN mengatakan, untuk pemisahan UUS ini, BTN “mengambil opsi yang paling efisien, mudah dan cepat dilaksanakan”. Opsi tersebut adalah akuisisi Bank Umum Syariah yang sudah eksis.

Peta Perbankan Syariah di Indonesia

PT Bank Victoria Syariah atau BVIS merupakan satu dari 14 Bank Umum Syariah yang saat ini ada di Indonesia. Per 30 September 2024, BVIS memiliki aset senilai Rp3,32 triliun. Pada periode yang sama Unit Usaha BTN atau BTN Syariah memiliki aset sebesar Rp55,54 triliun.

Baca Juga :   Meski Pandemi, HFC BTN Melihat Harga Rumah Naik

Berdasarkan statistik perbankan syariah September 2024, total aset Bank Umum Syariah [BUS] dan Unit Usaha Syariah [UUS] sebesar Rp895,91 triliun. Rinciannya, aset BUS sebesar Rp619,81 triliun dan UUS sebesar Rp276,12 triliun.

Namun, ada ketimpangan dalam jumlah aset. Mayoritas aset perbankan syariah ini dikuasai oleh PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI. Bank yang sahamnya dimiliki oleh tiga bank BUMN ini per September 2024 memiliki total aset sebesar Rp370,72 triliun, atau 41,37% dari total aset perbankan syariah.

Karena ketimpangan aset antarbank syariah, OJK mendorong industri untuk melakukan konsolidasi perbankan syariah.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics