Kejagung Lengkapi Berkas Tersangka Jiwasraya, Benny Tjokro Ajukan Gugatan Perdata
Tim penyidik Kejaksaan Agung berupaya menuntaskan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya meski dibayang-bayangi wabah virus corona. Situasi ini tak menyurutkan semangat penyidik agar kasus ini segera bisa dibawa ke pengadilan.
Akan tetapi, untuk menuntaskan berkas keenam tersangka dalam kasus itu bukan perkara mudah. Belum lagi tersangka Benny Tjokrosaputro, pemilik PT Hanson International, Tbk lewat kuasa hukumnya Bob Hasan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke beberapa pihak yang dinilai melakukan perbuatan melawan hukum.
Adapun mereka yang digugat adalah I Nyoman Wara auditor BPK (tergugat I), lembaga BPK (tergugat II), dan Ali Mukartono selaku Jaksa Muda Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI (tergugat III). Bob Hasan menilai lembaga-lembaga tersebut terutama Kejaksaan Agung tak menjelaskan sangkaan yang dituduhkan terhadap kliennya.
Atas gugatan ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiono mengatakan, itu adalah hak setiap warga negara yang dijamin undang undang. Merujuk kepada kode registrasi gugatan Benny Tjokro lewat kuasa hukumnya, itu adalah gugatan perdata.
“Karena gugatan baru dimasukkan pada 9 April 2020 di PN Jakarta Pusat, tentunya masih dalam proses administrasi sehingga Pak Ali Mukartono selaku Jaksa Agung Muda Pidana Khusus sebagai tergugat III hingga saat ini belum menerima pemberitahuan tentang hal itu,” kata Hari saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan Whatsapp pada Minggu (12/4).
Lalu, untuk berkas perkara keenam tersangka dalam kasus itu, bagaimana perkembangannya? “Tahap penelitian (lengkap) berkas oleh jaksa penuntut umum,” tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin saat dihubungi secara terpisah.
Seperti Burhanuddin, Hari Setiono mengatakan, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara 6 tersangka dalam kasus ini. Itu sebabnya, di tengah wabah virus corona, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan tersangka dalam kasus ini.
“Berkas masih dilengkapi penyidik,” kata Hari lagi.
Sebelumnya, berkas perkara bekas Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo; mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dikembalikan kepada penyidik pada 21 Maret 2020.
Jaksa penuntut menilai berkas mereka kurang lengkap. Namun, berkas sampai kini belum selesai diperbaiki.
Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan 6 tersangka. Mereka adalah Presiden Komisaris Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama Hanson Internasional Tbk. Benny Tjokrosaputro, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Badan Pemeriksa Keuangan mengumumkan kerugian negara akibat korupsi di Jiwasraya sebesar Rp 16,9 triliun. Sedangkan aset para tersangka yang telah disita senilai Rp 13,1 triliun.