
Kemenaker Klaim Penerbitan Perppu Ciptaker Bertujuan Mulia Ciptakan Lapangan Kerja

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri/Dokumentasi Humas Kemenaker
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja bertujuan meningkatkan dan menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya. Juga menjamin setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan, mendapatkan imbalan, dan perlakuan yang adil serta layak dalam hubungan kerja.
“Akhir-akhir ini banyak sekali berita tak benar dan hoaks, akibat tak memahami Perppu secara utuh. Dalam Perppu 2/2022 ini, ketentuan mengenai substansi ketenagakerjaan terdapat dalam Bab IV,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam sosialisasi Perppu Cipta Kerja, Jumat (6/1).
Indah mengatakan, Perppu tersebut juga menghapus dan mengubah ketetapan yang sebelumnya diatur dalam 4 undang-undang (UU) yang terdapat dalam bidang ketenagakerjaan. Keempat UU tersebut yaitu, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Pelindungan Jaminan Sosial, dan UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Pasal-pasal yang ada dalam UU yang ada sekarang, sepanjang tidak diubah dan dihapus Perppu Ciptaker, maka pasal-pasal tersebut tetap berlaku,” ujar Indah.
Kemudian, kata Indah, Perppu Ciptaker juga memuat substansi ketenagakerjaan lainnya yang diatur dalam UU Ciptaker. Misalnya, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), waktu kerja, waktu istirahat, pemutusan hubungan kerja, pesangon, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Dari sisi PKWT, kata Indah, pelaksanaannya terdapat jangka waktu, dan tidak dapat dikontrak seumur hidup oleh perusahaan. Meski dalam Perppu tersebut tidak mengatur mengenai periode waktu PKWT, tapi dalam peraturannya mengamanatkan untuk diatur lebih lanjut di PP Nomor 35 Tahun 2021.
Berdasarkan Perppu Ciptaker, kata Indah, terdapat 2 jenis PKWT yaitu PKWT yang berdasarkan jangka waktu sebagaimana ditentukan perundang-undangan atau maksimal 5 tahun, dan PKWT yang didasari selesainya suatu pekerjaan tertentu.
“Jangka waktunya ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan dalam waktu PKWT tersebut, juga harus disebut ruang lingkup selesainya pekerjaan,” ujar Indah lagi.
Masih kata Indah, Perppu Ciptaker mengatur tentang hak-hak pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), baik dari sisi pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun uang penggantian hak. Besarannya untuk tiap-tiap alasan PHK diatur dalam PP Nomor 35 tahun 2021.
Dengan diterbitkannya Perppu Ciptaker pada 30 Desember 2022, kata Indah, maka UU Ciptaker dinyatakan telah dicabut atau tidak berlaku.
“Kemenaker memohon sahabat-sahabat media untuk terus mendukung tujuan mulia dari terbitnya Perppu ini, kemudian memberitakan hal-hal yang benar, bukan memberitakan hal-hal yang belum tentu benar atau mungkin salah,” katanya.