Kemendag Terbitkan Aturan yang Akan Larang Media Sosial Jual Produk atau Bertransaksi Jual-Beli
Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menerbitkan aturan yang melarang penjualan produk lewat media sosial e-commerce. Lewat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, media sosial hanya boleh promosi produk seperti beriklan di televisi.
“Sudah disepakati besok (Selasa), pulang ini revisi Permendag 50/2020 akan kita tandatangani, ini sudah dibahas berbulan-bulan,” kata Mendag Zulkifli Hasan di Istana Merdeka, Senin (25/9).
Zulkifli mengatakan, sesuai dengan peraturan baru, maka pemerintah akan mengatur beberapa ketentuan yang berkaitan dengan perdagangan elektronik, khususnya ketentuan media sosial yang menjual produk. Media sosial e-commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tapi tidak melakukan aktivitas transaksi langsung.
“Di televisi iklan boleh, tapi televisi tidak bisa (bertransaksi jual-beli produk) terima uang. Jadi semacam platform digital, jadi tugasnya mempromosikan,” ujar Zulkifli.
Selanjutnya, kata Zulkifli, pemerintah akan melarang media sosial yang merangkap sebagai e-commerce sebagai upaya mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat. “Jadi harus dipisah, sehingga algortimanya tidak semua dikuasai, ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” ujar Zulkifli lagi.
Pemerintah, kata Zulkifli, juga akan mengatur daftar barang dari luar negeri yang mendapatkan izin untuk diperjualbelikan. Nantinya, perdagangan produk impor itu akan mengikuti aturan yang sama dengan mekanisme perdagangan di dalam negeri.
“Kalau makanan harus ada sertifikat halal, kalau beauty harus ada BPOM-nya kalau enggak nanti yang menjamin siapa. Kemudian kalau elektronik harus ada standarnya bahwa ini betul barangnya. Jadi perlakuannya sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline,” kata Zulkifli.
Masih kata Zulkifli, pemerintah akan mengatur transaksi barang impor yang dijual melalui platform digital. Transaksi barang impor yang dijual harus bernilai di atas US$ 100.
“Kalau ada yang melanggar seminggu itu ada surat saya yang ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan, tutup,” tuturnya.