Kemenkeu Buka Layanan Khusus untuk Pelaku Usaha yang Alami Gangguan Operasional

0
46
Reporter: Rommy Yudhistira

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membuka layanan pengaduan khusus untuk pelaku usaha yang mengalami gangguan operasional bisnis di seluruh Indonesia. Rencananya layanan itu akan mulai beroperasi pada awal Desember 2025.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pihaknya kerap menerima laporan dari pelaku usaha yang mengalami gangguan dalam proses bisnisnya. Hal itu menjadi salah satu penyebab keraguan investor untuk menanamkan modal di Indonesia.

“Mereka (pelaku usaha) bisa mulai mengadu pada minggu depan,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/11).

Setelah menerima laporan melalui layanan yang akan dibuka, kata Purbaya, Kemenkeu pun menggelar sidang berdasarkan laporan atau kasus yang diterima. Kemenkeu juga berencana membentuk kelompok kerja (pokja) yang masing-masing bertugas sesuai dengan laporan yang ditangani.

“Nanti ada pokja 3. Kalau di pokja 2 yang bottlenecking tadi ada masalah yang ditemukan, masalah peraturan. Nanti dilempar ke pokja 3, dan pokja 3 akan memperbaiki peraturannya. Kami akan monitor terus nanti dari pokja 2, bagaimana implementasi perbaikan peraturannya,” tambahnya.

Baca Juga :   Tingkatkan Kualitas Layanan, BP BUMN Bahas Peta Jalan Pengembangan Perkeretaapian Nasional

Melalui program itu, kata Purbaya, pihaknya optimistis, satu per satu masalah yang dialami pelaku usaha dapat terselesaikan, dan minat investor untuk menanamkan modal akan semakin meningkat.

“Setiap Senin atau Selasa saya akan sidang. Mungkin 7-8 kasus setiap hari itu kita bereskan. Saya pikir akan membaik dengan signifikan dalam setahun iklim usaha kita,” katanya.

Setelah ekonomi mulai membaik, kata Purbaya, Kemenkeu bakal menyelesaikan masalah kebijakan pajak yang sempat tertunda belakangan ini. Sebab, pertumbuhan ekonomi yang tinggi dapat membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

Dengan begitu, kata Purbaya, harapannya masyarakat tidak akan merasa terbebani ketika harus memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak. “Jadi tentunya akan kita perhitungkan seperti apa nanti pajak yang pas buat masyarakat, tanpa mengganggu momentum pertumbuhan yang terjadi,” ujarnya.

Leave a reply

Iconomics