Mantan Gubernur BI Pertanyakan Motivasi Munculnya RUU Sektor Keuangan

0
467

Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Soedrajad Djiwandono menilai Rancangan Undang Undang (RUU) Sektor Keuangan berkenaan dengan 3 hal. Pertama, berkaitan dengan pengawasan perbankan yang selama ini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Sepintas saya membaca naskah RUU itu, ada keinginan untuk mengawasi secara terpadu terkait dengan pengawasan perbankan. Juga tindak lanjut dari pengawasan perbankan dan penanganan bank baik itu soal likuiditas maupun solvabilitas,” kata Soedrajad dalam sebuah diskusi virtual, Senin (19/4).

Hal kedua, kata Soedrajad, penataan ulang kewenangan kelembagaan. Akan tetapi, penataan ulang kewenangan kelembagaan yang dimaksud belum jelas tertera dalam RUU Sektor Keuangan itu.

“Tapi tampaknya lembaga yang berwenang dalam keuangan perbankan selama ini yaitu OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan BI akan ditata kembali,” ujar Soedrajad.

Soal terakhir yang dianalisis Soedrajad dalam RUU Sektor Keuangan terkait dengan sanksi. “Ini yang bisa saya lihat dari membaca sepintas isi RUU tersebut,” katanya lagi.

Lantas mengapa ada perubahan? Menurut Soedrajad, umumnya karena ada ketidakpuasan sehingga yang tidak baik akan diperbaiki dan yang baik akan dilanjutkan. Karena itu, penting mengetahui motivasi munculnya RUU Sektor Keuangan.

Baca Juga :   OJK: Implementasi GRC Tingkatkan Daya Saing Sektor Jasa Keuangan

“Saya ikut mempertanyakan itu. Karena yang ada sekarang dan berjalan mestinya kan tidak berjalan dengan benar. Kalau benar, ngapain harus diganti,” kata Soedrajad.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics