Mendag Nilai Pelaku Usaha Salah Tafsir soal Kebijakan DMO dan DPO Minyak Sawit

0
325
Reporter: Rommy Yudhistira

Menteri Perdagangan (Mendag) M. Lutfi menilai pelaku usaha salah menafsirkan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO). PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), misalnya, menggunakan harga lelang sesuai DMO dan DPO yang ditetapkan pemerintah.

Menurut Lutfi, kebijakan DMO dengan harga Rp 9.300/kilogram merupakan harga jual crude palm oil (CPO) 20% untuk kewajiban memasok dalam negeri. Seharusnya pelaku usaha kelapa sawit membeli CPO melalui mekanisme lelang yang dikelola KPBN.

“Namun mereka melakukan penawaran dengan harga DPO. Hal tersebut telah membuat resah petani sawit. Seharusnya pembentukan harga tetap mengikuti mekanisme lelang di KPBN tanpa melakukan penawaran harga sebagaimana harga DPO,” kata Lutfi, Jakarta, Senin (31/1).

Implementasi kebijakan DMO dan DPO, kata Lutfi, tidak boleh merugikan petani kelapa sawit. Soalnya, kebijakan tersebut hadir untuk memberikan jaminan stok bahan baku minyak goreng dalam negeri sehingga masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau.

Sebelumnya, mekanisme kebijakan DMO, seluruh eksportir yang menggunakan bahan baku CPO wajib memasok 20% dari volume ekspornya dalam bentuk CPO dan refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein ke pasar domestic. Sementara harganya Rp 9.300/kilogram untuk CPO dan Rp 10.300/kilogram untuk RBD palm olein.

“Eksportir harus mengalokasikan 20% dari volume ekspor CPO dan RBD palm olein dengan harga DPO kepada produsen minyak goreng untuk mencapai harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan,” kata Lutfi.

Baca Juga :   FJS Bersama GIMNI, APROBI dan APOLIN Donasikan 250 Paket Sembako

Lutfi memastikan, pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk dan jenis penyelewengan terhadap kebijakan minyak goreng. Ketegasan tersebut merupakan bagian dari mengawal kebijakan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, persetujuan ekspor akan diberikan kepada para eksportir yang telah memenuhi syarat untuk melakukan aktivitas tersebut.

“Persetujuan Ekspor akan diberikan kepada eksportir yang telah merealisasikan ketentuan DMO dan DPO, dengan memberikan bukti realisasi distribusi dalam negeri berupa purchase order, delivery order, dan faktur pajak,” ujar Wisnu.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics