Merchant Tolak Uang Tunai, Bank Indonesia Ingatkan Ketentuan dalam Undang-Undang Mata Uang
Meski di satu sisi mendorong digitalisasi pembayaran, Bank Indonesia menegaskan para pedagang atau merchant tidak boleh menolak pembayaran secara tunai (cash).
Penegasan itu disampaikan Bank Indonesia merespons pertanyaan wartawan dalam konferensi pers, Rabu (16/10), yang menyebutkan adanya merchant yang menolak pembayaran secara tunai, tetapi harus menggunakan aplikasi pembayaran atau cashless.
“Kita kembali mengulang bahwa sesuai pasal 21 Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 tahun 2011, jelas-jelas dinyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai pembayaran di wilayah NKRI,” kata Doni P. Joewono, Deputi Gubernur Bank Indonesia.
Doni menambahkan, tunai dan non tunai pada prinsipnya adalah “cara bayar”. Tetapi, esensinya keduanya tetap merupakan rupiah.
“Sehigga memang kami tetap mendorong, walaupun Bank Indonesia juga mendorong digitalisasi, tetapi merchant itu menerima uang rupiah. Uang rupiah dalam bentuk fisik. Sekali lagi saya tegaskan, karena memang ini berkali-kali pertanyaan yang sama. Tentunya kita mengharapkan semua merchant tetap menerima uang tunai,” katanya.
Permintaan uang rupiah dalam bentuk fisik, kata Doni, sebenarnya masih tinggi di masyarakat. Buktinya, kata dia, pencetakan uang kartal tetap tumbh pada kisaran 6 persen hingga 7 persen.
“Merchant itu tetap diwajibkan untuk menerima uang cash,” ujarnya menegaskan.