MK Tolak Uji Materiil yang Diajukan PSI soal Umur Capres-Cawapres

0
151
Reporter: Rommy Yudhistira

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil dengan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili Giring Ganesha Djumaryo, Dea Tunggaesti, Dedek Prayudi, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom.

Para pemohon mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang berkaitan dengan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari minimal 40 tahun menjadi 35 tahun.

Ketua MK Anwar Usman mengatakan, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan, MK berkesimpulan, pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).

Dalam putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Dalam kesempatan yang sama, MK juga mengadili perkara pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap UUD 1945 yang diajukan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) yang diwakili Ahmad Ridha Sabana dan Yohanna Murtika.

Baca Juga :   Survei SMRC: Pemilih Beretnik Jawa Mayoritas Pilih Ganjar sebagai Capres

Dalam perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 pemohon memohon kepada MK agar menyatakan frasa “berusia paling rendah 40 tahun” dalam Pasal 169 huruf q f UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara”.

Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan, Anwar mengatakan, Mahkamah berkesimpulan bahwa, pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics