OJK Kaji Tiga Opsi Pengembangan SID untuk Investor Kripto di Indonesia

0
58

Otortas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang mengkaji penggunaan Single Investor Identification (SID) untuk investor aset kripto. SID selama ini sudah dilakukan pada instrumen pasar modal, seperti saham dan reksa dana. 

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD), OJK, Hasan Fawzi, mengatakan SID untuk investor aset kripto ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk membangun ekosistem aset keuangan digital yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada pelindungan konsumen.

Menjawab pertanyaan media dalam konferensi pers bulanan OJK pada Senin (4/8), Hasan mengatakan saat ini pengembangan SID untuk investor aset kripto ini sedang dalam kajian OJK.

“SID ini kita harapkan dapat menjadi instrumen yang penting nantinya dalam memperkuat integritas data konsumen, terus mempermudah proses pengawasan dan juga memastikan kepatuhan terhadap prinsip KYC (know your customer) serta mitigasi atas risiko-risiko terutama terkait dengan antipencucian uang dan juga pencegahan pendanaan terorisme,” ujar Hasan.

OJK, tambahnya, nanti akan merumuskan pengaturan khusus terkait penggunaan SID untuk ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto nasional.

Baca Juga :   Di Masa Covid-19, Kinerja Keuangan Syariah Tumbuh Positif

Ia mengatakan dari kajian awal, OJK telah menelaah setidaknya tiga opsi dalam pengembangan SID bagi konsumen aset kripto.

Opsi pertama adalah pengembangan dilakukan langsung oleh OJK sebagai otoritas yang memastikan keselarasan dengan peraturan standar keamanan data dan juga interoperabilitas lintas sektor.

Kedua, dapat saja pengembangan SID ini nanti dilakukan melalui kolaborasi dengan pelaku usaha, termasuk asosiasi industri dan juga lembaga Self-Regulatory Organization (SRO)  aset kripto untuk mendorong partisipasi dan kontrol penuh dari para pelaku industri.

Ketiga, OJK juga masih menilai apakah pengembangan SID ini juga diintegrasikan dengan infrastruktur sejenis yang sudah lebih dulu dilakukan di sektor lainnya di industri jasa keuangan kita.

“Tentu ketiga opsi tersebut sedang dalam kajian secara komprehensif melalui regulatory impact and assessment dan juga kami lakukan dialog dengan para pemangku kepentingan sehingga nantinya kita harapkan mekanisme atau opsi yang dipilih akan menjadi instrumen strategis untuk memperkuat integritas, transparansi dan juga pelindungan konsumen dalam ekosistem aset keuangan digital nasional,” ujarnya.

Leave a reply

Iconomics