OJK: Market Conduct Perlu untuk Melindungi Konsumen dan Masyarakat

0
2992

Di samping menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga berfungsi melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Karena itu, OJK setidak-setidaknya melakukan 2 hal untuk melaksanakan fungsinya tersebut

Menurut Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Sarjito, hal pertama yang yang dilakukan OJK dalam rangka melaksanakan fungsi melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat adalah mengedukasi. Ini penting karena penduduk Indonesia yang besar, wilayah yang luas dan terdiri atas kepulauan.

“Jadi perlu kita edukasi (masyarakat). Kita mengedukasi masyarakat tentang produk-produklayanan jasa keuangan. Kita menyebut ini sebagai kegiatan preventif,” kata Sarjito dalam keterangan resminya terkait “Pengawasan Market Conduct Tahun 2020” secara virtual di Jakarta, Rabu (15/7).

Hal kedua, kata Sarjito, dalam rangka melindungi konsumen dan masyarakat, OJK juga menangani pengaduan. Ini juga penting mengingat tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia masih rendah. Terlebih terhadap produk jasa keuangan yang sifatnya kompleks.

“OJK tidak ingin masyarakat terjebak terhadap suatu produk layanan keuangan yang tidak menguntungkan masyarakat,” kata Sarjito.

Baca Juga :   Anggota Komisi VI: Buka Blokir Rekening Efek Bila Tak Terkait Jiwasraya

Berbicara market conduct, kata Sarjito, prinsipnya berbicara tentang perilaku. Manusia itu cenderung tidan transparan. Karena itu, masyarakat dan konsumen seringkali tidak memperoleh penjelasan seterang-terangnya tentang sebuah produk keuangan.

Itu sebabnya, kata Sarjito, dalam hal layanan jasa keuangan, OJK ingin Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) menerangkan kepada masyarakat tentang sebuah produk jasa keuangan. Penyedia jasa keuangan harus menjelaskan hak dan kewajiban konsumen.

“Kadang-kadang PUJK tidak transparan atau konsumen belum jelas juga soal itu, maka timbul dispute,” kata Sarjito.

Selanjutnya, kata Sarjito, ada perlakuan yang adil. PUJK perlu memikirkan hak dan kewajiban konsumen harus seimbang. Dengan kata lain, tidak hanya PUJK yang harus untung, tapi produk jasa keuangan itu harus bermanfaat kepada konsumen atau calon konsumen.

Lalu, kata Sarjito, soal reliabilitas. Produk jasa keuangan reliable. PUJK, kata Sarjito, harus bertanggung jawab kalau ada kesalahan yang mereka sebabkan. Namun, seringkali konsumen mengadu tanpa punya bukti cukup sehingga ketika melapor ke OJK agak sulit ditindaklanjuti.

Baca Juga :   Kasus Unit Link Mencuat, OJK Perintahkan Perusahaan Asuransi Utamakan Prinsip Perlindungan Konsumen

“Barangkali konsumen benar soal itu,” kata Sarjito.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics