OJK: Penggunaan Cloud Harus Dibarengi dengan Informasi Keamanan Siber
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencoba memfasilitasi pengembangan eksositen industri keuangan digital (fintech) termasuk penggunaan teknologi cloud. OJK tidak ingin industri keuangan digital terhambat berinovasi hanya karena belum ada aturan dalam hal penggunaan cloud.
“Silakan berinovasi. Peran OJK nantinya adalah membuat aturan yang bisa memfasilitas pengembangan fintech. Bagaimana cara memitigasinya dan kami (OJK) tidak pernah bilang bahwa kalau belum ada peraturannya dilarang (gunakan cloud),” kata Kepala Eksekutif Group Inovasi Keuangan Digital OJK Triyono Gani dalam diskusi virtual, Senin (28/6).
Triyono mengatakan, pihaknya mempersilakan industri keuangan digital untuk terus berinovasi asal memberi manfaat bagi masyarakat. Asal tahu saja bahwa penggunaan teknologi cloud tidaklah murah. Itu mahal.
OJK, kata Triyono, hanya ingin memastikan bahwa punya akses atas perkembangan industri keuangan digital itu. Jangan pula nanti tidak diberikan akses, apalagi OJK belum punya pengetahuan memadai terkait dengan teknologi cloud.
Menurut Triyono, kebijakan sektor keuangan tidak bisa dilepaskan dari financial sustainability. Dan manajemen penting di situ karena kalau tidak maka stabilitasnya akan menjadi korban. Penggunaan platform cloud yang aman bisa berkontribusi kepada regulator dan memperkuat keamanan siber.
Informasi keamanan, kata Triyono, dibarengi dengan ketersediaan, kerahasiaan, akses yang mudah dan integritas. “Jadi silakan memanfaatkan hal ini dan terpenting tidak melupakan aspek-aspek yang perlu diperhatikan seperti yang saya sebutkan tadi,” kata Triyono.