OJK Umumkan 124 Fintech Lending Terdaftar dan Berizin per 29 Juni 2021
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan ada penambahan jumlah fintech lending yang berizin. Adapun 2 penambahan fintech tersebut menjadikan jumlah fintech lending berizin menjadi 67 penyelenggara.
Kedua perusahaan yang baru masuk jajaran fintech lending berizin tersebut adalah PT Teknologi Merlin Sejahtera dan PT Info Tekno Siaga.
Dengan demikian, total penyelenggaran fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK menjadi 124 perusahaan hingga 29 Juni 2021.
Perusahaan fintech lending berizin dan terdaftar di OJK per 29 Juni 2021
OJK juga menyebut terdapat 1 (satu) pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu, PT Dana Aguna Nusantara dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.