Kemendag Tetapkan Minyak Nilam sebagai Komoditas Sistem Resi Gudang

0
17
Reporter: Rommy Yudhistira

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan minyak nilam sebagai komoditas yang dapat disimpan dalam sistem resi gudang (SRG). Berdasarkan keputusan itu, maka minyak nilam dapat disimpan di gudang, dan mendapatkan resi sebagai bukti kepemilikan.

Kepala Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag Tirta Karma Senjaya mengatakan, aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2055 Tahun 2025 tentang Perubahan Barang yang Dapat Disimpan di Gudang Sistem Resi Gudang.

Tirta menambahkan, penetapan tersebut dibuat berdasarkan hasil kajian terstruktur yang menunjukkan minyak nilam layak dikembangkan sebagai komoditas SRG. Kelayakan itu juga mempertimbangkan potensi pasar, karakteristik teknis penyimpanan, dan dukungan ekosistem kelembagaan serta pembiayaan.

“Bappebti berkomitmen mengoptimalkan pemanfaatan SRG untuk mendukung produktivitas, menjaga kualitas, mendorong stabilitas harga jual, serta meningkatkan nilai ekonomi minyak nilam di pasar domestik maupun global,” kata Tirta dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Melalui SRG, lanjut Tirta, minyak nilam berpotensi memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha. Minyak nilam merupakan komoditas minyak atsiri strategis yang banyak dimanfaatkan dalam industri parfum, kosmetik, aromaterapi, dan berbagai produk berbahan alam lainnya.

Baca Juga :   Lin Che Wei, Seorang Ekonom Jadi Tersangka Baru di Kasus Dugaan Korupsi Migor

Pengusulan penambahan komoditas SRG, kata Tirta, dilakukan dengan mempertimbangkan usulan pemerintah daerah, kementerian/lembaga, dan asosiasi komoditas. Seluruh pertimbangan itu didukung dengan kajian.

Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan SRG dan Pasar Lelang Komoditas Diah Sandita Arisanti mengatakan, SRG menjadi jawaban atas tantangan yang selama ini dialami pelaku usaha minyak nilam. Diah mencatat, ada beberapa tantangan yang dihadapi pelaku usaha seperti, fluktuasi harga, mutu yang tidak konsisten, keterbatasan fasilitas penyimpanan, dan terbatasnya akses pembiayaan.

“Dengan demikian, pelaku usaha memiliki alternatif untuk memperoleh pembiayaan dan mengatur waktu penjualan agar mendapatkan nilai ekonomi yang lebih optimal,” ujar Diah.

Kendati demikian, kata Diah, masih diperlukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk memperkuat regulasi, kelembagaan, dan infrastruktur penjaminan mutu. Juga mempersiapkan proyek percontohan implementasi SRG untuk minyak nilam di daerah potensial.

“Kami berharap, pengembangan minyak nilam melalui SRG dapat memperluas akses pembiayaan, meningkatkan posisi tawar petani dan penyuling, serta mendorong nilai tambah dan daya saing minyak nilam sebagai salah satu komoditas unggulan Indonesia,” kata Diah.

Leave a reply

Iconomics