Pemberlakukan Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Akan Dilakukan Tahun Depan

0
207
Reporter: Rommy Yudhistira

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut pemberlakukan cukai terhadap plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan akan dilakukan pada tahun depan. Salah satu pertimbangan memberlakukan kebijakan itu karena harus melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

“Dapat kami sampaikan bahwa di 2023 ini kita mengarahkan ke 2024,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani dalam keterangan resminya, Senin (24/7).

Askolani mengatakan, alasan lainnya mengapa pemberlakuan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan dilaksanakan tahun depan karena mempertimbangkan tahap pemulihan ekonomi baik dari sisi domestik maupun global.

Ketiga, sambung Askolani, pemerintah juga perlu menyiapkan peraturan pemerintah untuk memberlakukan cukai itu, sehingga implementasi ekspansi cukai bisa berjalan dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan perundang-undangan.

Sebagai informasi, rencana pengenaan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan sudah bergulir sejak 2016 yang lalu. Target penerimaan itu telah ditentukan untuk periode 2022 yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021.

Baca Juga :   Anggota Komisi XI ini Pertanyakan Legalitas Bina Karya karena Minta PMN Rp 500 M untuk Proyek IKN

Adapun target cuka dalam perpres tersebut yaitu penerimaan dari produk plastik senilai Rp 1,9 triliun dan dari produk minuman berpemanis Rp 1,5 triliun.

Leave a reply

Iconomics