Kena Sanksi KPPU, PTPP akan Mengajukan Keberatan
PT PP (Persero) Tbk akan mengajukan keberatan atas keputusan yang telah dijatuhkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 18 Juli 2023 lalu. KPPU mengenakan sanksi denda sebesar Rp16,8 miliar.
PTPP menyampaikan tender pekerjaan jasa konstruksi pembangunan Tahap III Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismal Marzuki dilaksanakan sejak bulan Mei 2021 sampai dengan bulan Agustus 2021. PTPP menyebut telah mengikuti proses dari awal tender sampai dengan selesai sehingga pada tanggal 09 Agustus 2021 perusahaan dinyatakan sebagai pemenang dalam tender proyek tersebut.
Proyek Revitalisasi Taman Ismail Marzuki Tahap III (TIM III) yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp415 miliar termasuk PPN yang dikerjakan oleh konsorsium PTPP bersama dengan PT Jaya Konstruksi Manggala Tbk (JAKON). Proyek tersebut mulai dikerjakan sejak bulan Agustus 2021 sampai dengan September 2022 selama 13 bulan. Adapun lingkup pekerjaan revitalisasi proyek tersebut terdiri dari gedung Graha Bhakti Budaya, Planetarium & Pusat Latihan Seni, Perpustakaan & Wisma Seni, Galeri Annex. Proyek TIM 3 telah tuntas dikerjakan oleh PTPP pada tahun lalu dan diresmikan secara simbolis oleh Gubernur DKI Jakarta pada bulan September 2022.
“Sebagai perusahaan yang taat hukum, PTPP menghormati putusan yang ada dan akan mengikuti proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Tetapi di sisi lain, PTPP juga telah mengikuti proses tender proyek TIM III sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, dengan adanya putusan KPPU tersebut, PTPP akan menggunakan haknya untuk mengajukan upaya hukum keberatan. Kami berharap melalui proses keberatan tersebut dapat mengklarifikasi lebih detail dan komprehensif kasus ini,” kata Corporate Secretary PTPP, Bakhtiyar Efendi dalam keterangan resminya.
KPPU dalam keterangan resminya menyampaikan telah memutuskan PT Jakarta Propertindo (Perseroda), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk terbukti bersalah dalam Perkara Nomor 17/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III. Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp16.800.000.000 kepada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, serta sebesar Rp11.200.000.000 kepada PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk. Putusan tersebut dibacakan pada hari ini, tanggal 18 Juli 2023 di Kantor Pusat KPPU Jakarta.
KPPU menyampaikan dalam proses persidangan, terungkap berbagai unsur bersekongkol yang dilaksanakan oleh para Terlapor (Jakarta Propertindo, PTPP, dan Jakon), antara lain, pertama, Jakarta Propertindo yang melakukan pembatalan tender tanpa didasari oleh justifikasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, membuktikan pembatalan tender tersebut sengaja dilakukan Jakarta Propertindo sebagai bentuk tindakan memfasilitasi PTPP dan Jakon (KSO) menjadi pemenang tender a quo. Kedua, tindakan Jakarta Propertindo memberikan kesempatan eksklusif kepada PTPP dan Jakon (KSO) dalam Evaluasi Teknis dengan adanya permintaan pemaparan Direktur SDM dan Umum terhadap hasil evaluasi teknis kepada Konsultan Manajemen Konstruksi, yang kemudian ditindaklanjuti dengan fakta adanya pembatalan tender dan perubahan tata cara penilaian pada tender ulang, membuktikan adanya bentuk eksklusivitas Jakarta Propertindo dalam memfasilitasi PTPP dan Jakon (KSO) menjadi pemenang tender a quo. Hal tersebut dikuatkan dengan adanya perubahan tata cara penilaian, nilai evaluasi teknis yang diperoleh PTPP dan Jakon (KSO) dalam tender ulang meningkat cukup signifikan hingga memperoleh prosentase nilai evaluasi teknis yang cukup tinggi. Ketiga, tindakan PTPP dan Jakon (KSO) melakukan penyesuaian dokumen baik secara terang-terangan maupun diam-diam. Meskipun dalam fakta persidangan tidak ditemukan adanya bentuk komunikasi langsung antara Jakarta Propertindo dengan PTPP dan Jakon (KSO), namun demikian terdapat fakta rangkaian proses yang menunjukkan adanya upaya Jakarta Propertindo memfasilitasi PTPP dan Jakon (KSO) melalui tindakan Direktur SDM dan Umum yang melakukan intervensi terhadap Tim Pengadaan pada saat proses tender masih berjalan. Kemudian ditindaklanjuti dengan pembatalan tender tanpa didasari justifikasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.