Poin Penting yang Mesti Dipegang Dokter Saat Menjadi Saksi Ahli di Pengadilan
Webinar bertajuk “Peran dan Tanggung Jawab Dokter sebagai Saksi Ahli dalam Kasus Hukum Perasuransian” yang diselenggarakan PERDOKJASI/Dok Perdokjasi
Dokter sebagai saksi ahli menjadi faktor penting dalam peradilan di Indonesia. Indepensi dokter dalam perannya ini menjadi isu krusial. Perhimpunan Dokter Pembiayaan Jaminan Sosial dan Perasuransian Indonesia (PERDOKJASI) menegaskan bahwa dokter yang tampil sebagai saksi ahli dalam sengketa asuransi kesehatan maupun asuransi jiwa wajib berdiri pada integritas ilmu pengetahuan, bukan pada kepentingan para pihak.
Beberapa tahun terakhir, sengketa klaim asuransi kesehatan dan jiwa semakin sering berujung pada proses litigasi, sehingga peran saksi ahli menjadi semakin krusial dalam menentukan arah putusan pengadilan.
Dalam webinar “Peran dan Tanggung Jawab Dokter sebagai Saksi Ahli dalam Kasus Hukum Perasuransian” yang diselenggarakan PERDOKJASI, pada 21 Februari 2026 lalu, Ketua Pengurus Pusat PERDOKJASI, Wawan Mulyawan menyatakan bahwa meningkatnya sengketa klaim asuransi menuntut dokter memahami konsekuensi hukum dari setiap pendapat profesional yang diberikan.
“Dokter sebagai saksi ahli bukan pembela pasien, bukan pembela rumah sakit, dan bukan pembela perusahaan asuransi. Dokter adalah penjaga integritas kebenaran ilmiah. Di ruang sidang, yang dibela adalah ilmu pengetahuan dan standar profesi,” kata Wawan dalam keterangannya.
Menurutnya, satu opini medis dapat berdampak besar terhadap pembayaran klaim, reputasi institusi, hingga keberlanjutan perlindungan peserta asuransi.
Guru Besar kedokteran forensik dan medikolegal, Herkutanto menegaskan bahwa independensi merupakan fondasi utama seorang saksi ahli.
“Ketika dokter masuk ruang sidang sebagai ahli, ia harus menjaga jarak dari kepentingan para pihak. Yang dihadirkan adalah penjelasan ilmiah, bukan keberpihakan,” ujar Herkutanto.
Ia menekankan bahwa kekuatan opini ahli terletak pada metodologinya. Menurutnya, opini harus disusun secara sistematis: fakta medis, analisis ilmiah, lalu kesimpulan. Tanpa struktur itu, pendapat mudah dipatahkan dan berisiko menimbulkan tafsir yang keliru. Menurutnya, batas kewenangan harus dijaga dengan disiplin.
“Ahli menjelaskan apakah tindakan sesuai standar profesi atau tidak. Ahli tidak memutus perkara dan tidak menilai unsur pidana. Itu kewenangan hakim,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap pernyataan di ruang sidang membawa konsekuensi etik dan hukum.
“Integritas profesi dipertaruhkan ketika opini diberikan tanpa kehati-hatian. Karena itu, independensi dan presisi ilmiah adalah keharusan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Advokat rumah sakit, Muhammad Joni menjelaskan bahwa sengketa asuransi sering berawal dari perbedaan tafsir atas medical necessity, ketepatan diagnosis, lama rawat (length of stay), hingga prosedur tindakan.
“Saksi ahli harus mampu menjelaskan standar profesi dan pedoman praktik dalam bahasa yang dapat dipahami hakim. Ahli menjelaskan ilmu, bukan menentukan siapa yang salah,” kata Joni.
Dari perspektif advokat perusahaan asuransi, Wisnugroho Agung Wibowo menyoroti pentingnya analisis kausalitas dan konsistensi rekam medis.
“Pertanyaan utama di pengadilan adalah hubungan sebab-akibat. Opini harus berbasis data dan literatur, bukan asumsi,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa dokter perlu menyesuaikan pendekatan ketika berada di ruang sidang.
“Di klinik, dokter bekerja dengan empati. Di pengadilan, dokter harus bekerja dengan presisi ilmiah,” katanya.
Wawan menyampaikan bahwa penguatan kapasitas dokter dalam dimensi etik dan hukum merupakan bagian dari tanggung jawab profesi dalam menjaga tata kelola sistem jaminan sosial dan perasuransian.
“Keberlanjutan sistem jaminan sosial dan perasuransian membutuhkan dokter yang tidak hanya kuat secara klinis, tetapi juga matang secara etik dan hukum. Ketika integritas ilmiah dijaga, sistem akan lebih adil dan berkelanjutan,” ujar Wawan.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PERDOKJASI, Denny Vianto yang juga moderator webinar ini merangkum tiga pilar utama peran saksi ahli, yakni memahami kedudukan hukum, menjaga batas kewenangan, dan menyusun keterangan berbasis bukti ilmiah.