Prabowo Resmikan Bank Bulion pada 26 Februari, Apa Tantangannya?

0
37

Presiden Prabowo Subianto meresmikan bank emas atau bank bulion pada 26 Februari 2025, katanya dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Senin (17/2).

“Kita akan bentuk bank emas. Selama ini kita tidak punya bank untuk emas kita. Tidak ada di Indonesia. Jadi, emas kita banyak ditambang dan mengalir ke luar negeri, kita ingin sekarang punya bank khusus untuk emas di Indonesia. Insya Allah kita resmikan tanggal 26 Februari,” ujar Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta.

Sebelumnya, pada 17 Oktober 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion yang merupakan amanat dari ketentuan pasal 132 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK juga sudah memberikan izin kepada dua anak usaha BUMN untuk menjadi penyelenggara bank bulion.

Izin pertama diberikan kepada PT Pegadaian, bagian dari grup BRI pada akhir 2024. Kemudian, pada Februari 2025, OJK memberikan izin usaha bulion kepada PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI), bank yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Bank Mandiri.

Baca Juga :   Rencana Prabowo Menghapus Kementerian BUMN Disambut Positif, Tetapi Super Holding Mesti Steril dari Orang Partai

Kegiatan usaha bulion meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan/atau penitipan emas.

Mengutip penjelasan OJK, emas yang dapat ditransaksikan dalam kegiatan usaha bulion adalah logam mulia berbentuk batangan atau lempengan serta tidak berupa mata uang, dengan kandungan Aurum (Au) paling rendah 99,9%.

Selain itu, emas yang ditransaksikan merupakan standar emas dari Standar Nasional Indonesia yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki tugas dalam menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar emas yang berlaku sesuai dengan praktik internasional. 

Dalam kegiatan pengelolaan Simpanan Emas, lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion dapat menggunakan emas yang disimpan oleh nasabah sebagai sumber untuk kegiatan penyaluran pembiayaan emas dan/atau perdagangan emas.

Ekosistem Belum Lengkap

Pada acara temu media secara virtual pada 9 Desember 2024, Ahmad Nasrullah, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, OJK mengungkapkan tantangan bank bulion di Indonesia.

Baca Juga :   Belanja Kementerian dan Lembaga Dipangkas, Sri Mulyani Pastikan Bansos Tak Dipotong

Ia mengatakan, ekosistem kegiatan usaha bulion melibatkan sejumlah lembaga, tetapii beberapa di antaranya belum ada di Indonesia.

Menurunya,  selain Bank Indonesia dan OJK, ekosistem kegiatan usaha bulion ini juga terdiri atas beberapa lembaga seperti Bursa Perdagangan Bulion, Lembaga Kliring, Hallmarking Center dan Dewan Emas Nasional.

Selain itu, ada juga Asosiasi Emas Internasional dan Asosiasi Pasar Bulion Indonesia, serta Lembaga Jasa Keuangan dan Platform Digital.

Salah satu dari lembaga yang paling penting, tetapi saat ini belum ada di Indonesia adalah Dewan Emas Nasional. Lembaga ini akan terdiri atas OJK dan beberapa kementerian seperti Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian.

“Dewan Emas Nasional ini perlu ada. Di negara lain pun sama. Ada Dewan Emas Nasional ini. Nanti tugasnya kira-kira untuk penyusunan regulasi maupun pengawasan secara keseluruhan. Jadi, bukan hanya aspek keuangannya saja,” ujar Nasrullah.

Selain itu, agar ekosistem usaha bulion ini berjalan efektif, Nasrullah mengatakan, juga  harus ada Hallmarking Center untuk standarisasi, Bursa Perdagangan Bulion dan Lembaga Kliring untuk perdagangan, serta Asosiasi Pasar Bulion.  

Baca Juga :   Bank Bulion Telah Diluncurkan, OJK Berharap Ada yang Menyusul Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia

Menurut Nasrullah,  pembentukan beberapa lembaga tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah melalui penerbitan Peraturan Pemerintah atau aturan lainnya.

OJK, yang mengatur dan mengawasi Lembaga Jasa Keuangan yang menyelenggarakan kegiatan usaha bulion, kata Nasrullah, adalah satu bagian dari ekosistem yang lainnya.

“Jadi, tantangan sekarang ini adalah membangun ekosistemnya dulu,” ujarnya.

Di negara-negara lain, yang sudah menyelenggarakan kegiatan usaha bulion, menuurt dia memang membutuhkan waktu hingga belasan tahun agar kegiatan usaha bulion itu berjalan dengan baik.

“Di Singapura itu butuh waktu 15 tahun sampai dia settle betul. Ketika sudah settle itu bisa sangat membantu perekonomian di negara masing-masing,” ujarnya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics